KBBAceh.News | Jakarta – Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap memperoleh gaji pensiun setiap bulan seumur hidup, meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.
Berdasarkan data resmi, besaran tertinggi mencapai Rp3,6 juta per bulan dan diberikan kepada mantan Ketua DPR yang telah menjabat setidaknya selama satu periode atau lima tahun.
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji pensiun anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatan terakhirnya.
Mantan Ketua DPR menerima sekitar Rp3.600.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp3.200.000, dan anggota biasa Rp2.200.000 per bulan.
Meski nominalnya tak sebesar gaji saat aktif, tunjangan pensiun ini menjadi sorotan karena bersifat seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Pemberian hak pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Walau memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan ini kerap dikritik karena dianggap tidak sepadan dengan masa kerja yang relatif singkat.
Masyarakat luas menilai kebijakan pensiun DPR mencerminkan bentuk privilese politik yang tidak adil. Hanya dengan lima tahun masa jabatan, seorang anggota DPR bisa menikmati pensiun seumur hidup, sementara pekerja dan ASN biasa harus menabung lama melalui sistem pensiun nasional.
Perdebatan ini membuka ruang refleksi bagi pemerintah dan lembaga legislatif: apakah sistem pensiun bagi pejabat publik sudah proporsional, atau sudah saatnya direvisi agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial. (Red)