Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan: Dua Residivis Narkoba Diringkus Hanya dalam 2 Jam

Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan: Dua Residivis Narkoba Diringkus Hanya dalam 2 Jam
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 26 Oktober 2025.

Penangkapan pertama dilakukan pada sabtu sekitar pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Markopolo bersama sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama HJ yang merupakan warga Kecamatan Pasie Raja.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebuk, Kecamatan Pasie Raja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat isap sabu (bong), plastik bening, sendok takar dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp155.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. “Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menelusuri sumber sabu tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Bersama, kita jaga generasi muda Aceh Selatan dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!