KBBAceh.News | Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo masih saja mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Padahal Roy Suryo sudah melihat ijazah asli Jokowi dalam elar perkara khusus yang diadakan penyidik Polda Metro Jaya dilansir dari Tribunbatam.id pada Senin (15/12/2025) lalu.
Roy Suryo yang sudah berstatus tersangka masih saja tidak kapok menyenggol soal ijazah Jokowi.
Menurut Oegroseno keabsahan ijazah Jokowi harus benar-benar dibuktikan melalui beberapa dokumen.
Sejumlah bukti bahwa Jokowi benar-benar telah menyelesaikan studinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) harus diperlihatkan.
Ogroseno menyebut langkah polisi yang memperlihatkan ijazah Jokowi selama beberapa menit saat gelar perkara khusus lalu tidak bisa membuktikan keasliannya.
Oegro beranggapan bahwa beberapa dokumen lain bisa dijadikan barang bukti untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Yakni, transkrip nilai, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), SK Yudisium, hingga skripsi.
Hal ini disampaikan Oegroseno saat menjadi tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Sabtu (20/12/2025).
“Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti.”
“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya. Nah, itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli dari UGM.”
“Jadi kalau dinyatakan asli karena berkaitan dengan ijazah, berarti harus dicek yang seperti dikatakan oleh Dokter Tifa, Roy Suryo, atau Rismon.”
“Satu tentang transkrip nilai ya, kan itu proses [kuliah]nya. Kemudian, kalau mahasiswa itu kan ada laporan KKN. Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting, jadi petunjuk juga bisa nih.”
“Jadi, ijazah yang diduga palsu ini harus dibuktikan oleh minimal lima atau enam barang bukti, harus dibuktikan dengan ahli tadi mungkin lebih dari itu.”
Kemudian, Oegroseno menyatakan, ijazah tidak bisa dinyatakan identik atau tidak identik.
Menurutnya, yang bisa dinyatakan identik atau tidak adalah tanda tangan pada ijazah.
Lalu, Oegro juga menyebut, pembuktian keaslian ijazah Jokowi harus dicari lewat autentikasi penerbitannya, apakah benar-benar dikeluarkan oleh UGM.
“Contoh ijazah ini, bisa dilihat identik atau tidak identik dengan tanda tangan. Jadi, bagi saya, ijazah itu tidak bisa dikatakan identik,” papar Oegro.
“Yang bisa dicek identik adalah tanda tangan, itu kan ada tanda tangan dekan atau rektor di situ, harus dibuktikan. Kemudian otentikasi, ini berarti benar-benar dikeluarkan oleh UGM atau bukan?”
“Kalau ijazah-ijazah yang sekarang sudah terekam terdaftar di Dikti. Kalau otentikasi zaman dulu, ini bagaimana nih untuk membuktikan tadi?”
“Nah, otentikasi tadi kembali lagi kepada beberapa petunjuk atau keterangan-keterangan saksi atau ahli yang berkaitan dengan yang saya katakan empat unsur tadi; transkrip nilai, SK yudisium, KKN, skripsi, wisuda, dan sebagainya. Ini harus kuat.”
Oegroseno menegaskan, menyatakan ijazah Jokowi asli tidak semudah hanya dengan menunjukkannya saja, melainkan perlu banyak pembuktian.
Jika hanya ditunjukkan dan tidak dilakukan upaya pembuktian lebih lanjut, maka potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut sangat kuat.
“Jadi, tidak semudah hanya menunjukkan saja, [seperti] yang masih menjadi debat sekarang ini,” kata Oegro.
“Jadi, sekali lagi ijazah ini harus benar-benar dibuktikan, baik secara forensik, secara field investigation di lapangan, maupun dari beberapa saksi lain yang kira-kira untuk memperkuat tadi.”
“Tanpa itu, ya saya bisa mengatakan ini potensi kriminalisasi lebih kuat daripada potensi untuk penyidikannya.” (Red)