Sekda Aceh Selatan Diganti, Ini Penjelasan Bupati Tgk. Amran

Sekda Aceh Selatan Diganti, Ini Penjelasan Bupati Tgk. Amran
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengganti Sekda H Nasjuddin SH MM dan menunjuk Asisten III Ir. H. Said Azhar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, Selasa (23/3/2021).

Terkait pergantian Sekda tersebut, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menjelaskan, bahwa pergantian Sekda Aceh Selatan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Aceh tertanggal 1 Maret 2021.

“Untuk mengisi kekosongan Sekda, maka pada hari ini dijabat Plt. Sekda, Ir. H. Said Azhar. Sedangkan Pak H. Nasjuddin akan menempati jabatan Staf Ahli Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan,” kata Tgk. Amran.

Menurutnya, pergantian dan pengangkatan Sekda Aceh Selatan itu merupakan wewenang Pemerintah Aceh. Apalagi jabatan Sekda Aceh Selatan sudah melewati lima tahun, dan perlu dilakukan penyegaran organisasi.

“Pergantian Sekda Aceh Selatan ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Pusat, dan Gubernur Aceh,” ujarnya.

Tgk. Amran menyatakan, untuk mengisi jabatan Sekda defenitif akan dilakukan Uji Kopentensi (UKom) JPT Pratama pada tiga bulan kedepan. “Untuk sementara jabatan Sekda dijabat Plt. Sekda, Pak Asisten III H. Said Azhar,” sebutnya.

Kesempatan itu, Bupati Tgk. Amran menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada H Nasjuddin yang sudah selama lebih kurang 2,5 tahun menjabat Sekda Aceh Selatan mendampinginya.

“Atas nama Pemkab Aceh Selatan maupun atas nama pribadi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak H Nasjuddin,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Saputra S.STP mengutarakan, pergantian Sekda Aceh Selatan berdasarkan SK Gubernur Aceh tertanggal 1 Maret 2021 nomor 862/07/2021.

Sedangkan jabatan Plt. Sekda, Ir. H Said Azhar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan No 800/01/2021) terhitung 23 Maret 2021.

“Disamping jabatannya sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Selatan juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan,” sebutnya.

Dijelaskannya, sesuai PP 11 tahun 2017 tentang manejemen ASN bahwa dalam proses rotasi dan pergantian Sekda dibolehkan dari dua sampai 5 tahun masa jabatan. Kemudian Proses rotasi dan pergantian Sekda dilakukan melalui uji kompetensi.

“Sesuai dengan PP itu uji kompetisi yang dilaksanakan sebanyak dua kali, kebutulan Pak Nasjuddin tidak berhadir. Uji kompetisi yang dilaksanakan Bupati Tgk Amran, telah menempuh peraturan perundang-undangan dengan rekomendasi KASN,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar