Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE menyatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, diduga tanpa DED dan Amdal.
“Setelah kita telusuri, awalnya proses pembentukan RTH di Taman Pala Indah Tapaktuan tersebut, diduga tanpa didahului penyusunan DED maupun Amdal,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (2/1/2022).
Ia melanjutkan, pada masa Bupati Aceh Selatan dijabat Ir. HT Machsalmina Ali setelah dibangun reklamasi pantai, sudah sepakat bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak mengizinkan adanya bangunan liar selain bangunan pemerintah.
“Namun, semasa Bupati Aceh Selatan dijabat HT Sama Indra SH, dan pemeritahan Azam tahu – tahunya RTH Taman Pala Indah Tapaktuan, sudah beralih fungsi,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan investigasi LSM LIBAS, diduga beralih fungsinya RTH tersebut dengan alasan untuk meningkatkan PAD.
“Tetapi nyatanya PAD pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan tidak juga mencapai target,” ujarnya.
Malah, sambungnya, saat ini kondisi kawasan RTH Taman Pala Indah Tapaktuan, semakin semrawut karena menjamurnya warung dan kios liar.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada DPRK Aceh Selatan untuk membentuk tim Pansus agar segera terwujudnya DED dan Amdal di RTH Taman Pala Indah Tapaktuan,” pintanya. (IS/Red).