Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri SH kepada wartawan mengatakan, peluncuran peta Zona Nilai Tanah ini bertujuan untuk peningkatan PAD pada Sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Hingga saat ini baru 9 kecamatan dari total 18 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan yang sudah ditetapkan dalam peta ZNT,” ujarnya.
Menurutnya, ZNT itu adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam wilayah administrasi pemerintahan desa tanpa terikat pada batas block.
Sembilan kecamatan yang sudah masuk peta ZNT yakni, Kec. Kluet Utara, Pasie Raja, Tapaktuan, Samadua, Sawang, Meukek, Labuhanhaji Timur, Labuhanhaji dan Labuhanhaji Barat.
“Kecamatan – kecamatan yang telah masuk peta ZNT itu telah ditetapkan, sedangkan sisanya 9 kecamatan lagi akan ditetapkan akhir tahun 2022,” tutupnya. (My/Red).