Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE menegaskan jika ada para pihak yang merasa dirugikan dalam rekrutmen ini silahkan ikuti prosedur, ada mekanismenya yang diatur berdasarkan undang-undangan.
“Kami tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan dari pihak manapun, kami menjalankan rekrutment ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” ungkapnya via aplikasi Whatsapp yang diterima wartawan di Tapaktuan, Senin (19/12/2022) malam.
Ia juga menyebutkan, terhadap 90 PPK yang telah dinyatakan lulus seleksi, akan dilantik oleh KIP Aceh Selatan pada tanggal 4 Januari 2023 mendatang.
“KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan rekrutment badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” paparnya.
Serta, sambungnya, juga berdasarkan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
“Terkait perangkat desa menjadi PPK dan PPS, dalam pedoman teknis tidak ada batasan atau larangan bagi perangkat desa, dan ASN untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yang tidak diperbolehkan adalah bagi masyarakat yang menjadi anggota dan pengurus partai,” jelasnya.
Ia melanjutkan, begitu juga bagi
masyarakat atau calon anggota PPK yang nik nya di catut dalam sipol, sepanjang yang bersangkutan sudah membuat laporan dan mengisi formulir tanggapan masyarakat maka KIP tetap meluluskan dalam proses seleksi administrasi.
Dalam proses seleksi ini KIP kabupaten Aceh Selatan juga telah mengumumkan menerima tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi administrasi hingga sampai pengumuman hasil tes tulis.
“KIP Aceh Selatan dalam melaksanakan rekrutmen PPK telah mengikuti SOP, sehingga tidak ada dasar hukum bagi kami untuk membatalkan ataupun mengugurkan perangkat desa atau pun ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi,” tegasnya lagi.
Menurutnya, tidak ada satu prasapun dalam pasal 280 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, kepala desa, perangkat desa dilarang menjadi penyelenggara pemilu. Yang dilarang itu adalah menjadi penyelenggara atau tim kampanye.
“Secara ketentuan dan peraturan yang bisa memberikan teguran itu ke KPU/KIP Kabupaten /kota adalah KPU RI, KIP Aceh sebagai atasan langsung dan DKPP, bukan lembaga lain diluar hirarki,” pungkasnya. (IS/Red).