Aliansi 10 Pemuda Demo Kejari Aceh Tenggara

Aliansi 10 Pemuda Demo Kejari Aceh Tenggara
Dokumen Poto aliansi 10 Pemuda saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Aceh Tenggara pada Selasa (29/7/25).  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Sejumlah massa yang menamakan diri dari Aliansi Sepuluh Pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam aksinya mereka menuntut transparansi penanganan proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 22 miliar, yang bersumber dari anggaran hibah pemerintah pusat. Sebab adanya indikasi terjadinya potensi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut telah tercium aparat penegak hukum, yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejari Aceh Tenggara.

Koordinator aksi, Dahriansyah, menjelaskan proyek tersebut merupakan bagian dari program penanganan pascabencana yang didanai melalui hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tersebar di sejumlah titik di wilayah Aceh Tenggara.

“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi pelimpahan kasus dari Kejati ke Kejari Aceh Tenggara. Pertanyaannya, sudah sejauh mana proses tersebut? Kami khawatir, jika terlalu lama digantung, ada sesuatu yang disembunyikan di balik kamar gelap penuh misteri,” papar Dahriansyah saat berorasi.

Selain menyoroti proyek RR, massa juga menyoroti adanya dugaan program desa ‘titipan’ seperti program literasi yang disebut tidak melalui proses musyawarah dusun (Musdus) maupun musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Menurut Dahriansyah, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pembangunan desa harus berdasarkan aspirasi masyarakat dan hak asal-usul.

“Kami minta Kejari Aceh Tenggara membuka informasi penanganan dugaan korupsi proyek RR 2023. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Aliansi Sepuluh Pemuda juga mendesak Kejari untuk mencegah pelaksanaan program desa yang tidak berasal dari aspirasi masyarakat. Mereka meminta agar setiap kepala desa menandatangani fakta integritas bahwa kegiatan di desa merupakan hasil permintaan dan kebutuhan masyarakat desa.

“Jika tidak ada fakta integritas, maka kami mendesak Kejari untuk memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa yang terindikasi melakukan pemufakatan jahat,” kata Dahriansyah.

Sebagai simbol sikap kritis mereka, para pengunjuk rasa menyerahkan sebuah kotak karton bertuliskan “Kotak Pandora” kepada pihak Kejaksaan. Kotak tersebut berisi dokumen yang diklaim penting, dan langsung dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.(Hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar