KBBAceh.News | Kutacane – Terkait ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pencairan anggaran Dana Dess (DD) khususnya di wilayah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat setempat. Hal ini sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Aceh Tenggara Kepolisian maupun Kejaksaan agar secepatnya dapat mengusut tuntas kasus ini.
Armansyah Tarigan salah seorang warga setempat sangat menyayangkan sikap oknum Cama adanya indikasi pungli itu. Apalagi kabarnya oknum Camat tersebut melibatkan salah seorang pendamping desa di kecamatan Bambel, tentunya ini merupakan praktik terselubung untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
“Ini sudah sepatutnya diusut oleh aparat penegak hukum, ujarnya kepada kbbnews.aceh Senin (18/8).
Karena sudah jelas bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2001 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, sanksi, dan upaya pemberantasannya.
UU ini mendefinisikan bahwa tindakan korupsi merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang.
UU ini mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku korupsi, termasuk pidana penjara dan denda. Misalnya, seseorang yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,. Paparnya.
Jadi jika terbukti oknum Camat tersebut telah melakukan dugaan suap maka sudah sepantasnya pihak hukum jangan diam. Apalagi dia menggunakan orang atau pendamping desa sebagai orang kepercayaan nya, ini sudah merasakan tindakan terstruktur, masip dan sistematis.
Kita berharap kepada pihak APH untuk secepatnya bisa melidik dugaan ini, hal ini untuk penegakan kepercayaan supermasi hukum terhadap siapapun yang bersalah. Harapannya
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum Camat kecamatan Bambel inisial RD dan oknum pendamping desa inisial Erw diduga telah melakukan pungli terhadap para Pengulu di wilayah Kecamatan Bambel, besarnya setoran tunai para setiap Pengulu mencapai Rp 2,5 juta rupiah setiap penarikan DD. Sedangkan jumlah penarikan DD dua kali dalam satu tahun. Dan jumlah Kute (desa) di wilayah Kecamatan Bambel sebanyak 33 desa. Jika dikalkulasikan maka dugaan pungli itu mencapai Rp 160 juta rupiah setiap tahun.
Sampai berita ini disampaikan ke meja Camat kecamatan Bambel, Riduan dan Erwin selaku pendamping desa kecamatan, belum bisa memberikan keterangan terkait ada dugaan praktik pungli setiap pencairan dana desa.[Mustafa]