Tapaktuan, KBBACEH.news – Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran bersama Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru S.IK melaksanakan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dr. Reynhard Silitonga SH MH M.Si di Ruang Rapat Saharjo Gedung Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jum’at (12/5/2023).
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas surat permohonan audiensi Bupati Aceh Selatan nomor 180/357 tanggal 4 Mei 2023 lalu yang ditujukan kepada Kemenkumham RI untuk menyampaikan berbagai permasalahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, yang telah mengalami over kapasitas daya tampung dan berada di lokasi padat penduduk, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perluasan.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Aceh Selatan melalui Kabag Prokopim Setdakab Deka Harwinta Zianur SH MI.Kom kepada wartawan di Tapaktuan.
BACA JUGA : Over Kapasitas, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan Minta Relokasi ke Gedung yang Pernah Dibangun
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Dr. Heni Yuwono, M.Si, Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Mahyadi SH, dan
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam audensi tersebut memaparkan kondisi terkini Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah mengalami “overcrowded” atau penuh sesak, melebihi kapasitas. Dengan daya tampung yang seharusnya hanya 70 penghuni, kini telah dihuni 181 warga binaan yang menempati 13 kamar, terdiri dari 10 kamar kecil dan 3 kamar besar,” sebut Kabag Prokopin, meneruskan hasil pertemuan di Jakarta dimaksud.
Pada kesempatan itu pula, pemkab Aceh Selatan menyampaikan usulan agar dapat dibangun Rutan baru pada lokasi lama bangunan Rutan di Kecamatan Pasie Raja, yang mengalami kerusakan akibat konflik Aceh.
Pembangunan gedung baru ini nantinya akan memudahkan untuk melakukan pembinaan kepada para warga binaan, baik berupa keterampilan, pelatihan dan lainnya. Hal tersebut ditanggapi secara positif oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.
Terkait hal tersebut data yang dipaparkan, saat pertemuan, antara lain luas bangunan Rutan saat ini, serta jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan, Dengan demikian pihak Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan Rutan saat ini memang sudah tidak layak.
Secara khusus Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi langkah pemkab Aceh Selatan yang segera mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan agar dapat tersedia bangunan Rutan yang representatif dan layak di Aceh Selatan, salah satunya melalui inisiatif menyurati Menteri Hukum dan HAM RI.
Bupati Amran juga menyampaikan bahwa Dirjen Pemasyarakatan telah memerintahkan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mempersiapkan dokumen kelayakan bangunan.
“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan unsur Forkopimda Aceh Selatan, khususnya Bapak Kapolres yang berkenan hadir pada kesempatan ini, juga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kalapas Tapaktuan, serta seluruh pihak terkait. Mohon do’a dan dukungan dari kita semua, kiranya mulai Tahun Anggaran 2024, secara bertahap sudah dapat dianggarkan pembangunan Rutan yang lebih layak melalui APBN,” sebut Kabag Prokopin melanjutkan ucapan Bupati Tgk. Amran.
“Bapak Dirjen telah memerintahkan agar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mempersiapkan data-data dukung yang diperlukan, agar pembangunan Rutan dapat segera terlaksana,” tutup Bupati Tgk. Amran, sebagaimana disampaikan Kabag Prokopin, Deka Harwinta Zianur SH MI.Kom. (Red).