KBBAceh.News | Tapaktuan – Polemik internal di tubuh Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan kian memanas. Dewan Pengawas (Dewas) lembaga tersebut akhirnya angkat bicara dan meminta Bupati Aceh Selatan segera melakukan evaluasi serius terhadap jabatan Kepala Sekretariat Baitul Mal setempat.
Desakan itu disampaikan langsung oleh anggota Dewan Pengawas Baitul Mal, Tio Achriyat, di sela kegiatan pelepasan kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Rabu (29/10/2025).
Menurut Tio, evaluasi bahkan copot Kepala Sekretariat Baitul Mal perlu segera dilakukan menyusul terjadinya polemik berkepanjangan terkait keterlambatan penyaluran sejumlah bantuan sosial bagi para mustahik di bawah program Baitul Mal.
“Ini bukan soal teknis semata, tetapi soal leadership. Baitul Mal harus dijalankan oleh manajemen yang solid dan mampu bekerja sesuai arahan pemerintah daerah,” tegas Tio.
Polemik tersebut mencuat setelah muncul perbedaan pandangan antara Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Taufik Hidayat, dan Kepala Sekretariat, Gusmawi Mustafa SE, mengenai mekanisme serta percepatan penyaluran bantuan sosial.
Tio mencontohkan, selama ini Baitul Mal telah menyalurkan berbagai bentuk bantuanmulai dari program pendampingan pasien kronis hingga bantuan bagi korban bencana alam berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Selama ini, sekretariat sudah menjalankan program sesuai juknis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda penyaluran bantuan bagi masyarakat. Kegiatan kita sudah berjalan sejak Januari hingga September, dan sebenarnya tidak ada persoalan jika mengacu pada ketentuan yang ada,” tutupnya .
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, S.E., menanggapi desakan Dewan Pengawas yang meminta bupati melakukan evaluasi hingga pencopotan dirinya.
“Itu sepenuhnya menjadi wewenang bupati. Saat ini saya fokus pada penyaluran bantuan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gusmawi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/10/2025).
Gusmawi menjelaskan, sejak 25 dan 26 Agustus 2025, pihak sekretariat sebenarnya telah mengirim surat resmi kepada Ketua Badan Baitul Mal untuk meminta penyusunan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program. Namun, surat-surat tersebut tidak mendapat tindak lanjut hingga lebih dari dua bulan.
“Seandainya sejak Agustus surat kami langsung ditindaklanjuti, Peraturan Bupati sudah selesai dari awal dan tidak akan terjadi polemik panjang seperti sekarang,” tegasnya. (Red)