Tapaktuan, KBBACEH.news – Dua mantan perangkat Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan, Khairil Anwar dan Karmani bantah tidur pada jam kerja di Kantor Keuchik Gunung Rotan.
“Informasi itu tidak benar, kami tidak tidur saat jam kerja pada Jum’at sekitar pukul 11.00 WIB itu,” kata Khairil Anwar kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (18/8/2022).
Khairil Anwar menyebutkan, mereka sebenarnya tidur pada Jum’at siang sekitar pukul 11.00 WIB, usai gotong royong.

“Tetapi kami sesali, kenapa kami dituduh tidur saat berlangsungnya jam kerja, yang sebenarnya kami tidur seusai melaksanakan gotong royong, dan berkaraoke di saat waktu senggang,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga menyesali setelah di copot dari jabatan perangkat Gampong Gunung Rotan, lalu di beritakan.
“Apa salah kami, semua yang kami lakukan itu di saat waktu senggang dan disaat waktu jam istirahat sedangkan jam kerja tidak kami sia siakan,” sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keuchik Gampong Gunung Rotan, Tgk.Herman S.Pd diminta segera mengevaluasi kinerja aparatur Gampong Gunung Rotan.
Hal itu diutarakan oleh sejumlah warga Gampong Gunung Rotan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (26/7/2022).
“Kita minta mengevaluasi aparatur gampong ini kepada Pak Keuchik, karena aparatur gampong kurang maksimal bekerja atau tidak tahu tupoksi kerjanya bahkan sibuk berkaroke saat jam kerja di kantor,” ungkapnya.
Memastikan informasi yang disampaikan oleh sejumlah warga tersebut, wartawan belum berhasil menghubungi Keuchik Gampong Gunung Rotan, Tgk. Herman untuk diminta tanggapannya.
Namun dikutip dari sejumlah Group WhatsApp, Keuchik Gampong Gunung Rotan, Tgk. Herman menyatakan, berkenaan dengan tidur pada jam kerja memang ada benarnya. Berkaraoke pada jam kerja juga ada benarnya.
“Kantor desa bukan tempat tidur dan bukan tempat karaoke, kalau tidak ada kegiatan pelayanan minimalnya duduk – duduk saja atau kerjakan apa yg bisa dikerjakan sesuai poksi masing masing bukan tiduran dan berkaraoke,”.
Menurutnya, tidur dan berkaraoke di dalam kantor telah melanggar kode etik perangkat desa.
“Karmani, saya berhentikan sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha. Karena dia tidak bisa mengoperasikan komputer,” jelasnya.
Sedangkan, Khairil Anwar, dia dobel jabatan, di samping Kaur Kesejahteraan dia juga guru honorer di SMP Darul Amilin dan tenaga ADM di SD 2 Peulumat.
“Saya mau perangkat berkerja maksimal dan saya selaku keuchik yang lebih tahu mana yang bisa di pakai mana yang tidak. Kalau memang tidak bisa di berhentikan, saya rasa SK-nya jangan lagi keuchik yang mengeluarkan, biar camat atau bupati saja,” tutupnya. (IS/Red).