JAkarta, KBBAceh.news – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan prajurit TNI aktif akan bisa menempati 16 kementerian/lembaga negara sesuai usulan dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, hal itu sesuai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI penyusun Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI awalnya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga negara.
Namun, Panja DPR menambah satu lembaga lagi sehingga total menjadi total 16 kementerian/lembaga yang akan bisa ditempati perwira TNI aktif.
Lantas, apa saja kementerian/lembaga negara dengan jabatan sipil yang bisa diisi perwira TNI aktif sesuai revisi UU TNI ?
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan pada jabatan sipil tertentu.
Berikut 10 kementerian dan lembaga yang akan bisa diisi prajurit aktif menurut UU TNI:
Hasil pembahasan revisi UU TNI oleh pemerintah dan DPR awalnya mengatur terdapat lima jabatan sipil tambahan di kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif, yakni:
Terbaru, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, Panja DPR sepakat ada satu lagi kementerian/lembaga yang akan bisa diduduki prajurit TNI aktif, yaitu:
Menurut Hasanuddin, keputusan penambahan BNPP ke daftar kementerian/lembaga yang akan bisa diisi prajurit TNI aktif merupakan hasil pembahasan Panja RUU TNI, Sabtu (15/3/2025) di Jakarta.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin, diberitakan Antara, Sabtu.
Sesuai revisi UU TNI tersebut, prajurit TNI aktif tidak perlu mengundurkan diri dari kedinasan jika menempati jabatan di dalam kementerian/lembaga negara tersebut.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tegas Hasanuddin.
Sementara itu, revisi UU TNI yang dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah jua akan mengubah aturan usia dinas keprajuritan.
Revisi UU TNI akan menambah usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan prajurit TNI diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Di sisi lain, pemerintah pun mengusulkan usia pensiun perwira TNI bintang 4 agar dapat diatur oleh presiden.
Ketentuan tersebut membuat presiden akan berhak mengeluarkan diskresi perpanjangan masa dinas prajurit TNI berpangkat bintang jika yang bersangkutan memasuki masa pensiun saat menjabat.
Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional.
(Sumber, Kompas.com)