Tapaktuan, KBBACEH.news – Juru bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tunong, Teuku Mahlil Akbar mengultimatum penambang batu hijau yang tidak memiliki izin (ilegal) di kawasan Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan.
“Ultimatum ini berlaku bagi penambang yang tidak memiliki izin resmi jangan coba – coba eksploitasi batu hijau atau tembaga/ceu di kawasan Gampong Mutiara,” tegas Teuku Mahlil Akbar di Tapaktuan, Kamis (6/10/2022).
Pernyataan tegasnya itu, menyusul penangkapan Panglima KPA Aceh Tunong, Tgk. Arman (Pang Laot) oleh polisi terkait batu hijau di kawasan Gampong Mutiara.
Kendati ia tidak mempermasalahkan penangkapan Pang Laot, namun ia menyatakan, semestinya tindakan hukum juga dilakukan terhadap dugaan penambang ilegal mining lainnya di seluruh wilayah Aceh.
“Kita hormati proses hukum terhadap Panglima KPA Aceh Tunong, namun selanjutnya bagi siapa pun yang tidak memiliki izin jangan coba – coba mengeluarkan batu hijau dari Mutiara, akan kami tangkap dan diserahkan ke polisi,” tandasnya. (IS/Red).