Tapaktuan, KBBAceh.news – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian terhadap terdakwa Darwis Bin Alm. Minin melalui ekspose gelar perkara yang dihadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung, Kajati Aceh, beserta Aspidum Kajati Aceh, Kajari Aceh Selatan dan Kasi Pidum beserta jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H.,M.H melalui Kasi intelijen M.Alfyandi Hakim menyampaikan,kronologis perkara atas nama tersangka Darwis berawal pada hari kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Bakti Gampong Ruak, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, saksi Armiya bersama dengan saksi Misna dan saksi Hamdani hendak makan siang di dalam rumahnya kemudian saksi Armiya dan saksi Misna mendengar suara sepeda motor milik saksi Armiya dihidupkan seseorang.
Sebelumnya Armiya memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda NF 125 SD warna hitam dengan Nomor polisi BL 3483 LP miliknya di halaman rumahnya dan kunci sepeda motornya masih berada di sepeda motor tersebut.
Kemudian saksi Misna pergi keluar rumah untuk melihat lalu saksi Misna untuk melihat tersangka yang pada saat itu menggunakan baju kerja ke kebun dengan ciri berbadan kurus dan kulit hitam membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi Armiya.
Selanjutnya tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke Gampong Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, kemudian saksi Armiya melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggunakan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya sedangkan saksi Misna bersama saksi Hamdani juga melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor milik adik sepupu saksi Misna yang dipinjamnya dan melakukan pengejaran.
Keduanya lalu menemukan tersangka di Gampong Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang berjarak ± 2 (dua) kilometer dari rumah saksi Armiya.
Pertimbangan disetujuinya penghentian penuntutan perkara kepada tersangka An. Darwis bin Alm. Minin adalah sebagai berikut : Sesuai dengan surat edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Angka 2 huruf a, syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi dan dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Sesuai dengan (pasal 5 Pedoman Nomor 15 Tahun 2020)
dan memenuhi keadaan kerangka pikiran:
1. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
2. Penghindaran stigma negatif;
3. Penghindaran pembalasan;
4. Respon dan keharmonisan masyarakat
5. Kepatutan,kesusilaan dan ketertiban umum.
(Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Pedoman Nomor 15 Tahun 2020)
Upaya perdamaian dilakukan pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dengan penuntut umum Dely Kurnia dan Allan Pratomo SH selaku fasilitator,dimana penuntut umum menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, sehingga tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, tersangka meminta maaf kepada Saksi Korban dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan saksi Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari.
Pada tahap penuntutan telah dilakukan perdamaian antara saksi korban dan tersangka dengan ditandatangi surat perdamaian tanggal 24 Mei 2023 dan diketahui oleh tuhapeut Gampong indra Damai, Keuchik Gampong Ruak dan Sekretaris Gampong Ruak serta turut hadir keluarga dari tersangka maupun Keluarga dari saksi korban ,anmood tara tersangka dan saksi korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan “ tanpa syarat” melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban berharap bahwa perkara ini dapat dihentian berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Sesuai dengan (pasal 5 Pedoman Nomor 15 Tahun 2020)
dan memenuhi keadaan kerangka pikiran:
1. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
2. Penghindaran stigma negatif;
3. Penghindaran pembalasan;
4. Respon dan keharmonisan masyarakat
5. Kepatutan,kesusilaan dan ketertiban umum.
(Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Pedoman Nomor 15 Tahun 2020)
Upaya perdamaian dilakukan pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 bertempat di aula kantor kejaksaan negeri aceh selatan, dengan penuntut umum Dely Kurnia dan Allan Pratomo SH selaku fasilitator,dimana penuntut umum menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian, sehingga tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, tersangka meminta maaf kepada Saksi Korban dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan saksi Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari.
Pada tahap penuntutan telah dilakukan perdamaian antara saksi korban dan tersangka dengan ditandatangi surat perdamaian tanggal 24 Mei 2023 dan diketahui oleh tuhapeut gampong indra famai,keuchik gampong ruak dan sekretaris gampong ruak serta turut hadir keluarga dari tersangka maupun Keluarga dari saksi korban,antara tersangka dan saksi korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan “ tanpa syarat” melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban berharap bahwa perkara ini dapat dihentikan pada tahap penuntutan.
Kepala kejaksaan negeri aceh selatan Heru Anggoro juga menyampaikan melalui kasi intel bahwa Penyelesaian perkara ini dilaksanakan telah Sesuai dengan surat edaran nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif angka 2 huruf a, syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi dan dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative.(My/Red)