KBBAceh.News | Tapaktuan – Kantor hukum Rasman Law, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kasturi no 01 Kampung Keuramat Kota Alam Kota Banda Aceh pertanyakan pada Baitul Mal Aceh Selatan tentang kenapa klien mereka yang bernama Firdaus, Tempat/Tanggal Lahir Air Pinang 03 April 1988 di berhentikan tanpa Alasan hukum yang jelas
Bahwa Firdaus sebagai tenaga profesional di Baitul Mal Aceh Selatan di berhentikan berdasarkan Surat Penonakifan dari Tenaga Profesional Kabupaten Aceh Selatan Nomor 880/200/2023
Maka oleh karena itu Kantor Hukum RASMAN LAW melayangkan surat kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 27/RL/V/2025, Sifat : Penting dengan Hal : Keberatan terhadap Penonakifan klien kami a/n Sdr FIRDAUS dari Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan
Demikianlah surat keberatan yang dibuat oleh Kantor Hukum RASMAN LAW ini dengan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Firdaus “USMAN SH”
(Sumber, T. Sukandi)