LSM Penjara Sesalkan Adanya Pungli Terhadap Mualaf Agara Selaku Penerima Bantuan

LSM Penjara Sesalkan Adanya Pungli Terhadap Mualaf Agara Selaku Penerima Bantuan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Aceh Tenggara, KBBAceh.News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Provinsi Aceh sesalkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan untuk masyarakat Aceh Tenggara khusus saudara kita yang Mualaf (memeluk agama Islam), Pada Jumat (28/7/2023).

Ketua LSM PENJARA, Pajri Gegoh Selian menyampaikan kekesalan terhadap oknum yang diduga adanya dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

“Sangatlah tidak etis dan tidak beretika, ulah oknum yang melakukan pungli tersebut, Jika memang benar adanya dugaan pungli itu terjadi, tentu saja ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan seharusnya dihindari,” Ujar Pajri Gegoh Selian.

Ketua LSM Penjara menjelaskan bahwa bantuan langsung itu merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk membina dan memberikan usaha mereka khususnya saudara kita Mualaf.

Kalaupun perbuatan pungli tersebut sudah terjadi dengan bukti yang ada, tentu hal ini sudah merupakan perbuatan yang harus ditindak tegas terhadap para pelaku nya, karena perbuatan tersebut hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.

“Kita sangat menyesalkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum, yang berperan sebagai penghubung antara penerima bantuan dengan pihak Baitul Mal Aceh,” Jelas Pajri Gegoh Selian.

Adapun kronologis dugaan pungli itu, setelah penerima mengambil uang dari Bank Aceh Kutacane, lalu satu persatu mereka menyerahkan uang secara ces kepada oknum yang berinisial (T).

“Besaran dana yang dikutip oleh oknum tersebut, berkisar antara Tiga hingga Lima juta rupiah per orang, sedangkan jumlah penerima bantuan mencapai 106 orang yang tersebar di seluruh kabupaten Aceh Tenggara,” Ucap Pajri Gegoh Selian.

Selanjutnya Pajri Gegoh Selian menerangkan bahwa jumlah dana bantuan yang sudah disalurkan tersebut bervariasi kisaran Empat hingga Sepuluh juta rupiah per orang.

Pihak Baitul Mal Aceh mentransfer uang ke rekening penerima secara pribadi, namun diduga adanya pungli dari Oknum yang dilakukan secara langsung (tunai).

Gegoh Selian, juga mengakui bahwa kasus kutipan liar tersebut saat ini sedang didalami oleh aparat penegak hukum, agar bisa mengambil tindakan tegas apabila laporan pungutan liar tersebut memang benar terjadi seperti yang dilaporkan masyarakat.(hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar