KBBAceh.News | Kutacane – Kuat dugaan kelebihan uang pembayaran honorarium Sekretariat khususnya Aparatur sipil negara (ASN) Panwaslih kecamatan Pilkada serentak pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang lalu digelapkan oleh oknum kepala Sektariat Panwaslih kabupaten setempat. Pasal dari informasi yang diperoleh sumber yang layak dipercaya media ini menyebutkan bahwa dari 16 kecamatan di kabupaten setempat ada kelebihan bayar honor khusus untuk Sektariat PNS. Akan tetapi kelebihan honor kepada itu sudah dikembalikan lagi oleh mereka kepada pihak Sekretaris Panwaslih kabupaten.
“Seharusnya hasil pengembalian uang atau honor itu diperuntukkan untuk honor Sektariat Panwaslih untuk non PNS atau yang bukan pegawai negeri. Akan tetapi ironisnya saat terendus bahwa honor yang sudah dikembalikan oleh pihak PNS Panwaslih kecamatan itu sampai sekarang tidak dibayarkan kepada non PNS Panwaslih kecamatan. Bahkan kabarnya uang nya sudah habis tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut keterangan salah satu operator non.ASN atas inisial (SR) masih ada delapan (8) kecamatan lagi honor mereka yang belum di bayarkan oleh kepala sektatariat kabupaten.
Kita patut menduga hal syarat bermasalah dan berpotensi terjadinya indikasi korupsi.
Pasalnya menurut keterangan dari inisial (SR)sudah berapa kali di hubungi namun tidak ada jawaban nya dan saat di datangi kekantor panwaslih kabupaten salalu ke adaan tutup dan tidak satu orang pekerja pun ada di sekitar kantor panwaslih kabupaten ujar oleh saudara kita atas inisial (SR)
Kita mendesak kepala Sektariat Panwaslih Kabupaten aceh tenggara agar secepatnya membayar gaji non. ASN di kecamatan masing-masing.
Dan dalam waktu dekat ini pihak non PNS Akan menyurati bupati kabupaten aceh tenggara. Bapak H. M Salim Fahri tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan gaji non. ASN di kabupaten aceh tenggara.
Dan akan ditembuskan pihak Polres kabupaten aceh tenggara agar memagil saudara Aswin SE, selaku kepala Sektariat Panwaslih kabupaten untuk di minta keterangan dan tanggung jawab dugaan penyalahgunaan gaji non. ASN.
Kemudian pihak DPRK Kabupaten Aceh khususnya Komisi A agar memanggil saudara Aswin untuk di minta keterangan tentang adanya dugaan penggelapan honor tersebut. Karena dia diduga telah menyalah gunakan kekuasaan dan wewenang dalam sebagai Sekretaris Panwaslih Kabupaten yang telah merugikan banyak orang ujar sumber media ini.
Terkait hal ini, Aswin SE, selaku Kepala Sektariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, saat bisa memberikan keterangan. Karena saat dikonfirmasi hp tidak aktif. (Mustafa Kamal)