Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Republik Indonesia melallui Mentri ESDM, Mentri Investasi/Kepala Badan Koordinasi/Penanaman Modal mencabut izin usaha KSU Tiga Manggis di Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Hal ini berdasarkan surat Mentri ESDM, Mentri Investasi/Kepala Badan Koordinasi/Penanaman Modal yang ditetapkan di Jakarta, 05 April 2022, yang ditandatangani oleh
a.n Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bahlil Lahadalia
Dalam surat tersebut diantaranya menyebutkan, bahwa
dengan Penetapan ini, Surat Keputusan Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 Tanggal 11 Juni 2020 tentang Persetujuan
Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP KSU Tiega Manggis di
Kecamatan Kluet Tengah, Kab. Aceh Selatan Seluas 200 Ha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan:
a. menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan;
b. menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dalam hal Pelaku Usaha memanfaatkan
fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud; dan/atau
c. menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.