Tapaktuan, KBBACEH.news – Terkait penunjukan Mirjas Syahputra S.Si M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas), Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) Teuku Sukandi menyatakan, itu adalah “jurus maut” Ketua Yayasan Poltas.
“Soalnya kenapa Ketua Yayasan, Drs. Rasyidin yang juga Inspektur Inspektorat Aceh Selatan itu tidak langsung sebagai ex-officio,” kata Teuku Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (8/2/2022).
Karena bebernya, Ketua Yayasan Poltas takut dianggap melanggar Undang – Undang (UU) maka beliau tunjuk saja wakilnya.
“Inilah namanya jurus maut atau jurus Abu Nawas untuk menyelamatkan diri dari melanggar UU,” ungkapnya.
Ia menyebut Mirjas Syahputra ditunjuk sebagai Plt. Direktur Poltas berdasarkan Surat Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Nomor : 02/SK/YAPOLTAS/II)2022 Tentang telah berakhirnya Masa jabatan Direktur Politeknik Aceh Selatan Priode 2018 – 2021.
Penunjukan Mirjas Syahputra sebagai Plt oleh Yayasan Poltas telah melanggar Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi no 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Orang Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Dari sejumlah Diktum yang tertuang dalam SE tertanggal 26 Maret 2021 tersebut terdapat sejumlah Poin Penjabaran Atas UU nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Diantara Pasal 7 Ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa Pengurus/Pembina Yayasan dilarang Merangkap Jabatan sebagai di Reksi/Dewan Komisaris/Pengawas dari Badan Usaha yang di kelola Yayasan Tersebut
Namun disisi lain, Teuku Sukandi memaklumi penunjukan Mirjas yang merupakan seorang ASN tentu mesti dan sepantasnya loyal pada pemilik Yayasan Poltas yaitu Pemkab Aceh Selatan.
“Tetapi sepantas dan sepatutnya pula pemilik Yayasan Poltas yaitu Pemkab Aceh Selatan mesti dan wajib loyal pada peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di Republik ini,” pungkasnya. (IS/Red).