KBBAceh.News | Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya mengoptimalkan kebutuhan tenaga kerja aparatur negara. Total usulan yang masuk mencapai 1.370.523 formasi, namun tidak semuanya bisa disetujui karena terkendala faktor teknis maupun anggaran.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Senin 25 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa dari jumlah usulan tersebut, sebanyak 66.495 formasi ditolak. Penolakan mayoritas disebabkan oleh pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).
“Kami akan kebut ini. Mohon dukungan kepala daerah di dapil masing-masing untuk segera mengusulkan agar bisa diberikan formasi paruh waktu. Nanti Ibu Menpan akan menerbitkan sesuai permohonan dari instansi,” kata Zudan.
Hingga saat ini, dari 1.008.337 formasi PPPK penuh waktu yang tersedia di seleksi 2024, sudah terisi 875.934 formasi. Artinya, tingkat keterisian telah mencapai 87%.
Sementara itu, masih ada formasi yang belum terisi karena beberapa faktor, di antaranya:
Tidak ada pelamar yang memenuhi syarat,
Proses finalisasi instansi belum selesai,
Instansi memilih tidak melaksanakan seleksi tahap II.
Rinciannya, 66.495 usulan PPPK paruh waktu ditolak dengan detail sebagai berikut:
Tidak aktif bekerja: 27.644 orang
Keterbatasan anggaran: 26.395 orang
Tidak ada kebutuhan: 11.404 orang
Meninggal dunia: 1.052 orang
Zudan juga menyebutkan 10 instansi terbanyak yang mengalami penolakan, yakni: Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.
BKN melalui Panselnas akan memberlakukan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi formasi yang masih kosong. Prioritas diberikan kepada:
Pelamar Prioritas (P1),
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II),
Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN,
Tenaga Non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Instansi pemerintah diberi waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. (Sumber, Musianapedia.com)