Rencana Kumpul Bareng LGBT Di Jakarta, Pimpinan Pesantren Darussa’adah Kota Fajar Kecam Dan Tolak

Rencana Kumpul Bareng LGBT Di Jakarta, Pimpinan Pesantren Darussa’adah Kota Fajar Kecam Dan Tolak
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan.KBBAceh.news – Pimpinan Pesantren Darussa’adah Kota Fajar Aceh Selatan, Tgk. H. Mubarak Menolak dan mengecam terkait Rencana Kumpul Bareng LGBT se-ASEAN di Jakarta yang diorganisir ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan sosial PBB bersama Arus Pelangi dan Forum Asia, Pada Jumat (14/7/2023).

“Innalilahi wainnailaihi Raji’un, ini musibah yang dahsyat dan besar terhadap akhlak dan kehidupan beragama di Indonesia khususnya syariat Islam di Aceh,” Kata Tgk. H. Mubarak.

Sebelum, Kumpul Bareng LGBT se-ASEAN direncanakan pada (17-21 Juli 2023), walaupun tidak disebutkan tempat yang jelas, namun penyebutan Jakarta sebagai lokasi kegiatannya. Hal ini menimbulkan berbagai kecaman baik dari Ulama dan pemuka Agama lainnya.

Ulama yang akrab dipanggil Ayah Mubarak ini juga menolak keras rencana tersebut karena menurutnya kegiatan tersebut dapat merusak kultur dan budaya ketimuran serta dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umat beragama di Indonesia.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia membatalkan rencana pertemuan atau kumpul bareng LGBT di Jakarta, sebab jika tidak pemerintah sama saja melukai perasaan umat beragama di Indonesia,” Kata Tgk. H. Mubarak

Menurutnya, rencana kumpul bareng LGBT se-ASEAN ini merupakan bahaya yang nyata bagi generasi muda Indonesia, karena kondisi itu sama saja dengan membuka pintu-pintu maksiat yang luar biasa dan dilegalkan oleh Pemerintah melalui organisasi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan beberapa organisasi lainnya.

“oleh sebab itu kita berharap Pemerintah Indonesia mampu manjadi pengayom dan pelindung bagi generasi muda dan umat beragama di Indonesia, sehingga dapat melindungi akhlaknya, etika, dan budaya kita kaum timur dari pengaruh LGBT yang merupakan suatu larangan yang tidak dapat ditolerir dari sisi manapun,” Jelas Tgk. H. Mubarak.

Melihat perkembangan LGBT yang terus meningkat pengaruhnya, Tgk. H Mubarak mengatakan hal itu menjadi tolak ukur dimana Pemerintah dan masyarakat Aceh masih lemah dalam membentengi invasi LGBT tersebut.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor dangkalnya pemahaman dan pendidikan agama serta salah dalam mendefinisikan toleransi sosial.

“Ditambah lagi tidak adanya patokan khusus dalam membatasi pergaulan sosial dan memahami berbagai informasi di era digital,” Ucap Tgk. H. Mubarak.

Tgk. H. Mubarak berharap kepada para orang tua dan generasi muda untuk saling menjaga diri dan keluarga dari pergaulan bebas serta membuat batasan dari bebasnya mengakses informasi – informasi dengan cara mengutamakan pendidikan, baik pendidikan agama (Dayah) maupun pendidikan sekolah.

“Kami rasa membatasi anak-anak mengakses informasi-infomasi yang tidak sesuai dengan ajaran syariat melalui internet dan sebagainya juga perlu diterapkan untuk menyelamatkan generasi muda dari invasi LGBT,” Pungkas Tgk. H. Mubarak.

Hal senada juga disampaikan oleh pimpinan Pesantren Babussa’adah Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. Erli Safriza LC, ulama muda Aceh Selatan ini menilai rencana kumpul bareng LGBT di Jakarta sangat bertolak belakang dengan tradisi azas negara Indonesia bahkan posisi Indonesia sebagai negara yang mayoritas muslim.

“Jika kegiatan kumpul bareng LGBT ini terlaksana ini adalah suatu bentuk pelecehan pada segala dimensi baik budaya, bangsa dan agama di Indonesia,” Kata Tgk. Erli Safriza LC.

Ketua HUDA Aceh Selatan ini juga berharap kepada pemerintah untuk segera mengambil kebijakan agar kegiatan tersebut dibatalkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Aceh Selatan, Teuku Sukandi berpendapat LGBT punya hak hidup dan hak azasi sama dengan manusia lain

Namun tindakan mereka yang melakukan penyimpangan sexual yang melawan kodrat kemanusian harus dicegah karena tidak sesuai dengan norma sosial, budaya dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hukum agama khususnya Islam.

“Oleh karenanya tindakan preventif yang mesti dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan adalah tidak boleh memberikan fasilitas dan tidak boleh memberikan izin atas kegiatan yang mereka lakukan bedasarkan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” Tutup Tgk. Erli Safriza LC (*).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar