Satker PPK 2.4 PJN Aceh : Sebelum Pembangunan Box Culvert Harus Tersedia Saluran Pembuangan

Satker PPK 2.4 PJN Aceh : Sebelum Pembangunan Box Culvert Harus Tersedia Saluran Pembuangan
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Satker melalui PPK 2.4 Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Provinsi Aceh, Mulyadi menyatakan, sebelum pembangunan jembatan box culvert seharusnya tersedia saluran pembuangan ke laut atau sungai.

Hal itu diutarakannya, terkait permintaan pembangunan jembatan box culvert dilintasan jalan nasional tepatnya di Gampong Padang Bakau, Kec. Labuhanhaji, Kab. Aceh Selatan.

“Ya, kita merespon permintaan terkait pembangunan jembatan box culvert, namun supaya pembangunan ini tidak menjadi sia – sia, harus terlebih dahulu dibangun saluran pembuangan,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa (26/10/2021).

Ia menyebut, wilayah kerja PJN hanya menangani jalan nasional yaitu sebatas Rumija sedangkan pembangunan saluran di luar jalan nasional itu merupakan wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Saat ini PPK 2,4 rutin membersihkan tumpukan material dan sendimen yang datang dari gunung atau sawah. Untuk pembangunan jembatan box culvert di kawasan Gampong Padang Bakau, maka Pemkab sedianya terlebih dahulu membangun saluran pembuangan ke laut,” ujarnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar