KBBAceh.News | Tapaktuan – Mencermati berita di beberapa media online tentang sengketa lahan di Aceh Selatan tentang adanya Provokator yang mengakibatkan bentroknya masyarakat dengan kelompok tani dalam satu kecamatan padahal mereka berdomisili dalam wilayah yang sama
Dugaan adanya Provokator berdasarkan berita di media online tersebut telah melahirkan spekulasi pendapat, di antara pendapat itu adalah “jangan-jangan tundingan Provokator yang disampaikan masyarakat itu dialamatkan kepada KPH”
Demikian juga dengan berbagai kasus lahan yang ada di Aceh Selatan seperti Kasus PT ALIS
Bila kita teliti dengan seksama deklarasi hutan adat oleh masyarakat pada tahun 2019 yang dihadiri oleh Bupati dan Forkopimcam dan turut serta di hadiri juga oleh kepala UPTD KPH Wilayah Vl akan tetapi Rekomendasi dari UPTD KPH tidak pernah di berikan
Sementara Rekomendasi untuk Kelompok Tani yang pengajuan suratnya tampa dasar hukum yang kuat malahan mendapatkan rekomendasi dari kepala UPTD KPH Wilayah Vl
Demikian juga dengan sengketa PT ALIS dan Sengketa PT ATAX dengan masyarakat serta berbagai kasus perampasan tanah masyarakat di berbagai tempat di kabupaten Aceh Selatan seakan-akan tidak kunjung selesai membuat semua kita semua menjadi prihatin sehingga masyarakat memplesetkan singkatan KPH itu dengan “Kelompok Penghacur Hutan”
Saran dan pendapat saya sebagai tawaran solusi kiranya DPRK Aceh Selatan segera bentuk pansus penyelesaian kasus sengketa lahan masyarakat ini dengan baik sebelum masyarakat menjadi apatis terhadap hukum positif, sehingga masyarakat akan melakukan hukum rimba yang akibatnya pasti akan terjadi korban jiwa dalam sengketa lahan di Aceh Selatan. (Red)