T. Sukandi : “Hukum Belah bambu, Tibo di Paruik di Kampihkan, Tibo di Mato di Piciangkan”

T. Sukandi : “Hukum Belah bambu, Tibo di Paruik di Kampihkan, Tibo di Mato di Piciangkan”
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan,- Tokoh Masyarakat Aceh Selatan T. Sukandi yang juga seorang pengamat Politik menanggapi permasalahan yang terjadi di dunia kontraktor Aceh Selatan beberapa hari ini, kepada KBBAceh.News Minggu, 05/10/2025

Ia menyebutkan sangat miris dan ironisnya nasib Rekanan, bila suatu pekerjaan kurang volume, atau mangkrak atau pekerjaan tidak selesai tepat waktu maka hal itu akan menjadi temuan BPK dengan mekanisme SP I, SP II dan SP III maka mereka para kontraktor mesti mengembalikan uang yang sifatnya kelebihan bayar atau mereka akan diproses hukum dengan UU Tipikor.

Tulisan ini hanaya sebagai ilustrasi pembanding tentang kasus yang menimpa para kontraktor di Aceh Selatan seperti yang di tulis pada sebuah media online dengan judul “Pembongkaran Proyek DIharapkan Tak Terjadi, Pemda Janji Upayakan Solusi Terbaik”

Menurut T. Sukandi, bila kontrak pekerjaan selesai siap tepat waktu dan pekerjaan telah siap 100% hasil dan pemeriksaan BPK tidak ada temuan, tapi uang pekerjaan tidak di bayarkan maka rekanan hanya bisa bersabar dengan mengurut dada, bila ada ongkos tukang belum terbayarkan dan bahan material di toko bangunan jga belum lunas, maka rekanan di persilakan ambil kredit bank atau menjual emas dulu atau menggadaikan sawah ladang untuk menutup hutang, padahal yang berhutang itu adalah pemerintah bukan hutang pribadi, disini tampak dengan jelas betapa buruknya implementasi hukum kita.

Hukum kito adolah, “Tibo di Paruik di Kampihkan Tibo di Mato di Piciangkan dan praktek hukum kito juo adolah,  hukum Belah Bambu, Sabuah di Angkek sabuah lai Dipijak”.

 

(By T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar