KBBAceh.News | Tapaktuan – Intat Linto Baro adalah upacara perkawinan tradisi adat Aceh, dengan tata cara pelaksanaannya diantaranya sebagai berikut, Linto Baro (pengantin pria) sejak diawali dengan ijab kabul maka pengantin laki-laki selalu saja di temani oleh teman pria pendampingnya beberapa orang kemanapun Linto baro pergi dalam masa prosesi pernikahan secara adat Aceh tersebut, tetapi yang boleh masuk ke kamar pengantin itu hanya sang raja sehari pengantin pria yang telah di ijab kabulkan dengan pengantin wanitanya berdasarkan syari’at (hukum Islam)
Dari ilustrasi adat Aceh ini bila kita tamsilkan dengan venomena yang sering terjadi, maka sering terlihat dengan nyata bahwa rekrutmen jabatan atas kebutuhan organisasi selalu saja terindikasinya seperti proses Intat Linto
Tentu prosesi adat Intat Linto dengan Rekrutmen kebutuhan organisasi dalam pemerintahan ada persamaan dan ada perbedaannya diantaranya :
Persamaannya adalah para pendamping ini mesti memenuhi persyaratan yang di butuhkan dan yang telah di tentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Demikian juga perbedaan sang pendamping Linto (pengantin pria) tidak punya hak dan kewajiban yang sama dengan Linto Baro (pengantin pria)
Sementara di dalam prosesi Rekrutmen kebutuhan organisasi tidaklah dapat disamakan dengan proses Intat Linto karena rekrutmen kebutuhan organisasi berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dan berdasarkan hak azasi manusia yang persyaratannya di atur oleh konstitusi negara UUD 1945 pra amandemen Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta di kuatkan oleh Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948 Dengan Belanda Pasal 7 ayat 1 huruf H. (Red)