KBBAceh.News | Tapaktuan, -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, meminta pihak RSUD dr. H. Yuliddin Away Aceh Selatan memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan media massa mengenai gangguan server yang menyebabkan pelayanan rumah sakit tersebut sempat terhambat.
Adapun permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor YR.02.02/D.VI/3023/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
Dalam surat tersebut, Kemenkes meminta manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away untuk menyampaikan kronologis lengkap kejadian serta hasil tindak lanjut penyelesaian yang telah dilakukan rumah sakit. Penjelasan itu diminta disampaikan secara resmi dalam bentuk surat dan dikirimkan paling lambat 31 Oktober 2025 melalui alamat email resmi binwasmuturujukan.
Kemenkes menegaskan, permintaan klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di daerah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penjelasan dari rumah sakit diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan,” demikian bunyi surat yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan di sejumlah media mengenai server RSUD dr. H. Yuliddin Away yang mengalami gangguan (down), sehingga mempengaruhi sistem administrasi dan pelayanan pasien.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, dr. Erizaldi, M.Kes, Sp.OG, mengaku belum mengetahui adanya surat resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang meminta klarifikasi terkait gangguan server di rumah sakit tersebut.
“Saya belum tahu terkait surat dari Kemenkes itu. Saya baru saja pulang dari luar kota,” ujar dr. Erizaldi saat dihubungi, Selasa (26/10/2025) pagi. (Red)