Kepala Desa Resmi Laporkan Pengusaha Ayam Potong Ke Polres Kota Subulussalam

Kepala Desa Resmi Laporkan Pengusaha Ayam Potong Ke Polres Kota Subulussalam
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Subulusalam,KBBAceh.news – Zulfan kepala desa sikalondang Kecamatan simpang kiri kota subulussalam Resmi melaporkan pengelola ayam potong atas dugaan,pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh seorang pengusaha ternak ayam potong di desa sikalondang kecamatan simpang Kiri Kota subulussalam inisial LTAS, sabtu 27/5/2023.

Menurut kepala desa sekelondang, pelaporan ini dilakukan karena
nama baiknya selaku kepala desa dan juga sebagai ketua APDESI kota subulussalam sudah tercemar dimata masyarakat,untuk itulah dia membuat laporan agar tudingan itu harus dilurus karna sudah mencemarkan nama baiknya.

Kepala desa sikalondang tersebut menjelaskan sekitar dua tahun
yang lalu penanggung jawab
usaha ayam potong LTAS menyampaikan dihadapan perangkat desa sikalondang
akan memberikan kontribusi ke Desa Sikalondang sebesar 10% setiap kali panen.Ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Kala itu jabatan saya di desa sebagai Ketua BPG gampong ketika itu dan saat ini saya sudah terpilih menjadi kepala desa,tentu hal tersebut dipertanyakan kembali kepada pengusaha ayam potong itu,karena hal inilah saya membuat laporan ke polres kota subulussalam karna saya dituduh pemerasan,tentu saya keberatan atas tuduhan itu kepada diri saya “,ujar Zulfan.

Menurut keterangan sekdes sikalondang mukaribin pohan,SHI, semenjak berdirinya perusahaan peternakan ayam potong tersebut diduga belum ada memiliki izin usaha, hal ini disampaikannya berdasarkan surat dari kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota subulusalam bernomor 059/59/75.208.3/2023 tanggal 02 maret 2023,yang menyatakan bahwa pemilik pengusaha ayam potong belum pernah mengajukan izin usaha baik secara manual maupun secara sistem online elektronik.

Menurut dinas penanaman
Modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi perizinan apa pun tentang ijin berusaha kandang ayam potong yang berada di gampong sikalondang.

Berdasarkan permentan Nomor 14 tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin
Usaha Peternakan dan Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada
perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan penerbitan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan di daerah tempat usaha dijalankan.hal ini karena tiap daerah memiliki regulasi yang berbeda. Setelah memperoleh izin usaha peternakan, perusahaan peternakan juga diwajibkan untuk melakukan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Kemudian warga desa Sikalondang keberatan atas berdirinya usaha peternakan pembesaran ayam broiler, karena baunya limbah peternakan tersebut,yang diduga jarak lokasi kepemukimam warga tidak sesuai syarat yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Yang lebih disayangkan lagi, sudah berdiri di gampong kami berindikasi tanpa izin sebegai
mana yang diatur oleh undang-undang yang kami ketahui,bau limbah
yang menyengat selama beroperasi di rasakan masyarakat sekitar dan tidak ada kontribusi ke desa,seharusnya pengusaha ayam potong tersebut harus memiliki rasa dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung”, tutup Pohan.(Solin/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar