T. Sukandi Meminta Pada Aparat Hukum Serta Pihak Berwenang: “Tangkap Perambah Hutan Di Aceh Selatan Dan Copot Irwandi Dari Jabatan Kepala KPH”

T. Sukandi Meminta Pada Aparat Hukum Serta Pihak Berwenang: “Tangkap Perambah Hutan Di Aceh Selatan Dan Copot Irwandi Dari Jabatan Kepala KPH”
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Pada aparat penegak hukum yang punya nyali di Aceh Selatan segera tangkap dan proses hukum para perambah hutan di Desa Simpang ll Menggamat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan

Saya sebagai pemerhati mensinyalir ada gerakan yang berpotensi akan terjadi tindakan anarkis di masyarakat Menggamat Kluet tengah bila tindakan preventif atau tindakan pencegahan terlambat di lakukan karena bila hukum positif tidak dapat di jalankan maka hukum rimba mungkin saja akan di lakukan oleh masyarakat yang merasa di abaikan rasa keadilannya

Pada kamis 24 April 2024 Pansus DPRK Aceh Selatan telah turun kelokasi perambahan hutan dan kilang kayu milik Rahmad di temukan bukti kilang kayu tidak punya palang nama perusahaan dan sewaktu anggota pansus minta di perlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan pada pemilikdan pekerja kilang kayu mereka tidak dapat menunjukkan selembar suratpun pada tim pansus anggota DPRK Aceh Selatan

Demikian juga tentang harapan masyarakat pada pejabat terkait untuk segera copot jabatan Irwandi Pante Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) WilyahVI Aceh di karenakan di temukan bukti peta pengelolaan wilayah hutan di kecamatan Trumon bahwa :

Di peta terlihat Irwandi pante sebagai kepala pengelolaan hutan (KPH) Wilayah VI Aceh melegitimasi pengelolaan hutan pada yang namanya Rahmad yang di duga perambah hutan di wilayah simpang ll Menggamat kecamatan Kluet Dengan luas area 420,63 Ha jelas ada benang merah antara Rahmad dan Irwandi pante

Lebih gilanya lagi di peta terlihat Irwandi Pante melegitamasi lahan seluas 154,29 Ha untuk yang nama tertera di peta adalah Irwandi, bahwa andaikan Irwandi Pante dan Irwandi adalah orang yang sama tindakan ini bukan hanya melanggar etika tapi ini dapat dikatagorikan pelanggan pidana karena telah terjadi perampasan tanah negara dengan cara-cara yang licik yang pelakunya adalah aparatur negara sendiri. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar