Kejari Aceh Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2024 – Mei 2025

Kejari Aceh Selatan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2024 – Mei 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH, MH pada acara pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari setempat  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode Desember 2024 sampai dengan Mei 2025 pada Jumat, 13/06/2025 di halaman Kantor Kejari setempat.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE unsur Forkopimda Aceh Selatan para undangan serta para insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari – Juni 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara maisir dan 1 perkara migas., sebutnya.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :

  1. Ganja dengan berat total 1313.72 gram
  2. Sabu dengan berat total 60.87 gram
  3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan”, ujar Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H

Sementara  itu Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE dalam sambutannya mengatakan, Pemda Aceh Selatan mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta menyambut baik pelaksanaan dan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap pada hari ini.

Barang bukti ini merupakan bentuk kinerja positif dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama seluruh unsur terkait dalam menegakkan aturan sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Kita tentunya sepakati, bahwa narkotika adalah musuh bersama untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaannya sesuai hukum yang berlaku di negara kita” ucap Baital

Lanjutnya melalui pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini menjadi pesan yang kuat kepada seluruh masyarakat bahwa unsur pimpinan daerah dan pihak terkait tidak akan memberikan toleransi terhadap narkotika serta tindakan kriminal lainnya demi Aceh Selatan yang tertib dan aman

“Mari kita  tidak terus bersinergi tidak hanya unsur pimpinan tapi seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotikaserta tindakan kejahatan lainnya”, pungkas Baital Mukadis

Acara di tutup dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membelender untuk barang bukti jenis sabu, dibakar untuk ganja serta di hancurkan untuk barang jenis handphone. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar