KBBAceh.News | Tapaktuan – Aceh adalah provinsi berhukum Syariah yang perspektif masyarakatnya dalam menilai segala sesuatunya berdasarkan pandangan Islam
Islam mengajarkan prinsip yang dipegang teguh oleh setiap umatnya bahwa mempertahankan harta yang haq adalah jihad fisabilillah, bila kita mati karenanya adalah Sahid dan bila kita membunuh karenanya adalah Halal
Konon lagi dalam urusan harta 4 pulau Aceh yang telah dirampok oleh Sumatra Utara yang patut di duga komplotan para perampok ini sedang mabok tuak (minuman khas Sumatera Utara) karena yang dilakukan mereka tidak dapat di terima oleh akal sehat dan pikiran waras dari setiap orang Aceh bahwa 4 pulau Aceh tersebut secara Defacto dan Dejure adalah milik Aceh
Semenjak zaman Pemerintah Belanda sampai dengan setelah negara republik Indonesia merdeka dengan di sertai segudang bukti hukum yang valid menyatakan bahwa 4 pulau tersebut adalah milik Aceh
Aceh adalah tanah para suhada kesuma bangsa tanah para pahlawan nasional serta Aceh adalah tanah para pejuang kemerdekaan negara republik Indonesia dan disetiap darah yang mengalir di tubuh orang Aceh adalah darah para indatunya para pejuang yang siap setiap saat membunuh atau dibunuh berperang dimedan laga untuk membela yang Haq melawan yang Bathil karena bagi setiap orang Aceh dalam mempertahankan agamanya dan mempertahan hartanya yang Haq serta mempertahan kehormatannya adalah jalan Jihad menuju ke ladang Surga. (Red)