Pasal 279 KUHP: Ketika Cinta Kedua Menjadi Jeruji Hukum

Pasal 279 KUHP: Ketika Cinta Kedua Menjadi Jeruji Hukum
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

By Dr. Khairuddin, S.Ag., M.A.

KBBAceh.News | Tapaktuan -Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya jika tulisan ini tidak sengaja menyinggung pihak manapun. Tulisan ini berhubungan dengan penanganan konsultasi pada salah satu kasus yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dengan praktik poligami yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan atau izin dari pengadilan terlebih dahulu.

“Perkawinan bukan sekadar cinta, tapi juga tanggung jawab hukum. Maka siapa yang bermain-main di dalamnya, siap-siap berhadapan dengan jeruji undang-undang.”

Pernikahan kedua, tanpa izin istri pertama, bukan hanya soal luka hati. Itu juga bisa jadi masalah pidana.

Ya, mungkin terdengar mengejutkan. Tapi itulah yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi sebagian orang, menikah lagi dianggap urusan pribadi, bahkan dibenarkan atas nama agama. Namun dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan adalah institusi hukum yang dilindungi, diawasi, dan jika perlu, ditindak.

Sebagian pria mungkin merasa memiliki “hak” untuk menikah lagi. Dalihnya beragam: agama membolehkan, istri pertama tak bisa memberikan keturunan, atau sekadar ingin mencoba cinta yang baru. Namun yang sering dilupakan: negara tidak melarang poligami, tapi membatasinya dengan syarat yang ketat.

Syarat itu jelas: izin dari istri sah dan persetujuan dari Pengadilan Agama. Tanpa keduanya, pernikahan kedua bisa dianggap perkawinan yang melanggar hukum, dan pelakunya dapat dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

Pasal 279 KUHP hadir bukan untuk memenjarakan cinta, tapi untuk melindungi mereka yang tersakiti oleh cinta yang melanggar janji. Banyak istri yang tiba-tiba mengetahui suaminya menikah lagi secara diam-diam. Tidak hanya kehilangan kepercayaan, mereka juga kehilangan hak-haknya: nafkah, waktu, bahkan tempat di hati suami.

Hukum ini juga menyasar pihak ketiga—perempuan yang tahu atau seharusnya tahu bahwa pasangannya masih terikat perkawinan sah. Dalam bahasa hukum: “barang siapa mengadakan perkawinan dengan orang yang diketahuinya atau patut diduga masih terikat perkawinan sah,” maka ia pun bisa dikenakan sanksi.

Perlu digarisbawahi bahwa Islam tidak bertentangan dengan hukum negara. Islam membolehkan poligami dengan syarat adil, dan keadilan itu dalam konteks negara ditafsirkan melalui sistem peradilan agama. Jika seorang suami ingin menikah lagi, maka proses legalnya harus ditempuh. Jika tidak, maka agama diseret jadi dalih, bukan petunjuk.

Kasus-kasus seperti ini bukan sekadar teori. Dalam banyak putusan pengadilan, mulai dari Mahkamah Agung hingga tingkat Pengadilan Negeri, pelaku poligami ilegal telah dipenjara—bukan karena cinta, tapi karena menabrak hukum.

Pasal 279 KUHP adalah pelajaran penting: bahwa kesucian perkawinan bukan hanya soal akad, tapi juga soal keadilan, kejujuran, dan keabsahan hukum. Pernikahan tidak boleh menjadi panggung permainan ego, apalagi dengan merugikan pihak yang telah memberi kesetiaan.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Saat cinta dibungkus dengan tanggung jawab, maka lahirlah rumah tangga yang sakinah. Namun saat cinta dijalankan sembarangan, maka rumah tangga menjadi ruang konflik, dan negara pun harus turun tangan.

Ingatlah …

“Jangan jadikan cinta sebagai alasan untuk melanggar hukum. Karena cinta sejati, justru menghormati hukum, agama, dan pasangan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar