Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS Keluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS Keluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan
Bupati Aceh selatan H. Mirwan MS, SE,. M.Si  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan. MS. mengeluarkan sebuah Surat yang sifatnya Penting ditujukan kepada 8 Camat yang dikatagorikan memiliki lahan Tambang.

Surat yang bernomor 540/791 tanggal 18 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Tentang Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan itu di tujukan kepada 8 Camat dalam wilayah Aceh Selatan yaitu Camat Labuhan Haji Barat, Camat Labuhan Haji, Camat Labuhan Haji Timur, Camat Meukek, Camat Sawang, Camat Samadua, Camat Pasie Raja dan Camat Kluet Tengah.

Dalam surat tersebut jelas Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menegaskan kepada masing-masing camat yang dimaksud dapat mengindahkan surat Bupati tersebut. Didalam surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu Aceh Selatan itu ada tiga poin penting yang selama ini terabaikan kan.

Di poin pertama Bupati menegaskan , sehubungan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan yang dimulai rekomendasi nya dari Keuchik lalu diajukan rekomendasi Camat, maka Bupati Aceh Selatan menegaskan sebelum melaksanakan proses penerbitan rekomendasi Keuchik dan Camat ” Wajib “melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati.

Bersama dengan surat ini Bupati meminta kepada para Camat yang dimaksud agar menerus kan pemberitahuan ini kepada para Keuchik dalam wilayah masing-masing guna menertibkan peraturan.

Surat Bupati Aceh Selatan ini juga di hembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Aceh Selatan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar