KBBAceh.News | Aceh Selatan – Kelompok Tani Delong Durung membantah apa yang selama ini di tuduhkan oleh masyarakat bahwa mereka telah menyerobot lahan Hutan Adat Delong Senenggan di Kecamatan Kluet Timur Aceh Selatan.
Menurut Nasrullah Ketua Kelompok Tani Delong Durung kepada KBBAceh.news, Minggu 27/07/2027 bahwa anggota kelompok mereka terdiri dari sebahagian besar masyarakat Gampong Durian Kawan Kluet Timur Aceh Selatan jadi bukan hanya segelintiran kelompok kecil yang mencari keuntungan pribadi.
Lanjut Nasrul, secara peta administrasi, lokasi yang akan di garap kelompok tani tersebut bukan berada di wilayah Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambung, melainkan lokasi yang akan di garab berada di Dusun 3 ( Dusun Sawah ) Gampong Durian Kawan.
Di dalam kawasan dusun tanah munggu dan dusun labah rambung secara peta adat yg di sahkan hanya berjumlah 106 hektar sesuai dengan peta LPHD yang ada di kantor KPH wilayah VI Aceh, bukan berjumlah 290 hektar yang selama ini beredar di kalangan masyarakat 2 dusun tersebut.
“Kami kelompok tani delong durung pun tidak pernah akan mengusik dan mengganggu hutan adat yang berjumlah 106 hektar tersebut dan areanya berada di atas permukiman Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambung tersebu”, jelas Nasrul.
Hasil penelusuran KBBAceh.News Hutan Adat yang di akui oleh Negara berada di Provinsi Aceh berjumlah Delapan hutan adat mukim yang tersebar di tiga Kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya dan Bireuen, dengan total luas sekitar 105.147 hektare, mendapat pengakuan dan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023,” kata Yuli Prasetyo Nugroho, Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Surat keputusan tentang hutan adat untuk 8 komunitas masyarakat hukum adat di Aceh ini diserahkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan penyerahan SK perhutanan sosial, pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).
“Saya juga akan cek apakah digunakan secara produktif atau tidak. Jangan hanya mau terima (SK) ternyata ditelantarkan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara LIKE tersebut. (Red)