KBBAceh.News|Kutacane – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti sejumlah pekerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) di wilayah kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Sorotan yang dimaksud yakni seperti pengerjaan lampu penerangan jalan tenaga Surya di sejumlah Kute (Desa) Kecamatan tersebut syarat masalah.
Mereka telah mengumpulkan data dari sejumlah Kute di Kecamatan Darul Hasanah. Kenapa pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah Dana Desa (DD) untuk pengadaan penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya LED. Dalam pengadaan barang nya dinilai terjadi mark-up harga serta dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan yang berpotensi terjadinya indikasi korupsi. Kata Pajri Gegoh kepada KBBAceh.News Senin (1/9).
Gegoh pun melicinkan, adapun sejumlah Desa di Kecamatan Darul Hasanah yang mengalokasikan pengadaan penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya bersumber dari Dana Desa tahun 2025 yaitu, Desa Tanjung Leuser Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah). Desa Pulo Gadung sebesar Rp. 19.000.000. Desa Sri Muda sebesar Rp.15.000.000, Desa Lawe Pinis sebesar Rp.15.000.000, dan Desa Rambung Teldak sebesar Rp.14.837.200.
“Namun pada fakta di lapangan, kita menemui dengan anggaran berkisar belasan juta rupiah itu, mereka hanya, lampunya hanya satu unit saja . Makanya hal ini menjadi acuan kita dalam laporan kita nanti ke pihak aparat penegak hukum.0
Kemudian Pajri Gegoh juga menuding, bahwa paket pengadaan proyek penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya di sejumlah Desa kecamatan Darul Hasanah tersebut diduga turut melibatkan oknum Camat setempat, ataupun mengintervensi ke pihak desa program awal. Bahkan diduga oknum Camat ikut terlibat dalam pengerjaan juga.
Karena berdasarkan informasinya, anak dari oknum Camat Darul Hasanah diduga ikut dalam menangani proyek penerangan Lampu Jalan Tenaga Surya di sejumlah Desa Kecamatan tersebut. Jika hal ini benar berarti oknum Camat sudah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan nya. terang Pajri Gegoh.
Masih kata Pajri Gegoh, temuan tersebut sekaligus juga mengingatkan publik kembali atas dugaan upeti dana pemberantasan narkoba yang di bandrol mencapai Rp6,5 juta rupiah bagi setiap Desa di Kecamatan itu yang diduga kuat diserahkan kepada oknum di Kecamatan setempat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, atas sejumlah temuan itu dalam waktu dekat DPD LSM, Penjara, Aceh, akan membawa permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Tenggara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan mengawal permasalahan ini hingga ke meja persidangan,” tegas Pajri Gegoh.
Selanjutnya Camat kecamatan Darul Hasanah, Hayadun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan,
“Saya tidak pernah mengintervensi , pihak Kute dalam pengerjaan maupun program lampu jalan tersebut. Pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan didalam penggunaan Dana Desa, agar tidak terjadi adanya kegiatan fiktif yang menimbulkan permasalahan hukum dibelakang hari,” sebutnya.
Kemudian terkait anggaran program pemberantasan narkoba saya sebagai Camat ataupun pihak Kecamatan cuma hanya menerima honor saja.
“maaf bang mungkin bagi Kute (Desa) yang menganggap butuh penerangan jalan dari sering nya kejadian musibah banjir dan lainnya di wilayah tertentu maka masyarakat nya sangat membutuhkan penerangan, hal ini untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Penerangan itu guna tempat warga berkumpul saja . Dan pengusulan nya pun tetap melalui kegiatan Mundus dan Mus desa memasukan program ke dalam APBDes. Dan berapa jumlah anggarannya pun saya tidak tau, itu urusan Pengulu dan tugas kami setelah masuk ke anggaran memastikan seluruh kegiatan dak piktif dan tidak pula saya intervensi untuk siapapun yang jelas kami mengharapkan semua kegiatan demi kemaslahatan masyarakat. Bever Camat.[Hidayat]