Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengingatkan publik untuk tidak terkecoh dengan kasus korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarm. Dia mengatakan bahwa kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda.

Sedangkan kasus Google Cloud berhubungan dengan layanan komputasi yang memiliki nilai triliunan rupiah sehingga wajar bila KPK  turun tangan. Kedua kasus ini memiliki ruang lingkup, modus serta peristiwa pidana yang berbeda sehingga KPK berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas walaupun Kejaksaan Agung sudah menentukan Nadiem sebagai tersangka.

Praswad mengatakan, independensi KPK adalah hal penting dalam proses penanganan perkara tersebut. Mengingat kontrak Google Cloud ini dikaitkan dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, sehingga penggunaan anggaran negara disinyalir tidak melalui proses tender terbuka, bahkan sarat dengan indikasi conflict of interest dengan pihak swasta.

Praswad mengatakan, dukungan penuh untuk KPK sangat penting supaya kasus ini tidak digembosi atau dijadikan alat barter politik. Ujian sesungguhnya adalah seberapa jauh KPK berani membongkar jejaring korupsi digital ini, mulai dari vendor, pejabat Kemendikbudristek, hingga pihak swasta nasional maupun internasional yang terlibat.

Bila KPK hanya berhenti di pinggiran kasus, maka sama saja membiarkan alokasi dana pendidikan dijarah oleh segelintir elite. Mengingat, anggaran pendidikan adalah amanah konstitusi yang porsinya 20 persen dari APBN. Menyalahgunakan dana pendidikan, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, bukan hanya korupsi biasa, tetapi perampasan hak generasi masa depan.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 September 2025.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut ihwal perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud yang tengah diusut oleh KPK. Budi memastikan akan memberi tahu lebih lanjut jika dalam pengusutan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya,” ucapnya.

KPK juga akan meminta persetujuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Permintaan ini apabila penyelidik di lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Nadiem dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek. “Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis.  (Sumber, Tempo.co)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar