KBBAceh.News | Tapaktuan — Dugaan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan yang memblokir nomor salah satu wartawan memantik sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Langkah tersebut dinilai mencerminkan sikap anti kritik dan bertolak belakang dengan semangat transparansi publik.
Salah satu rekan Wartawan dari media online Bersuarakita.com kepada KBBAceh.News mengatakan bahwa selama ini ia aktif melakukan peliputan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan berkomunikasi langsung dengan pejabat tersebut. Namun, dalam beberapa hari terakhir, upaya konfirmasi melalui WhatsApp tak lagi mendapat respons.
“Awalnya kami mengira gangguan jaringan, tapi setelah dicek dengan nomor lain, ternyata akun WhatsApp beliau tetap aktif. Dari sinilah kami menduga nomor kami telah diblokir,” ungkap Atik seorang jurnalis di Tapaktuan, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai tindakan itu bukan hanya tidak pantas, tetapi juga menunjukkan sikap tertutup terhadap media.
“Kami bekerja menyampaikan informasi publik, bukan untuk menyerang siapa pun. Kalau ada pemberitaan yang kurang berkenan, bisa diklarifikasi. Tapi memblokir wartawan? Ini mencederai semangat keterbukaan informasi,” tegasnya.
Tim redaksi Bersuarakit.com mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas belum dapat ditemui. Informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai menyebutkan bahwa pejabat tersebut sedang melaksanakan tugas luar daerah hampir dua minggu terakhir.
Menanggapi hal ini, Pemimpin Umum Bersuarakita.com, Ichdar Ifan ST, yang juga KBBAceh.News, menilai pejabat publik seharusnya memahami peran strategis pers sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Jika benar ada pemblokiran, ini preseden buruk bagi hubungan pemerintah dan pers di daerah. Pejabat publik mestinya tidak alergi terhadap kritik, justru harus terbuka dan komunikatif. Langkah konfirmasi yang dilakukan wartawan adalah bagian dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan,” ujarnya dengan nada tegas dan terukur .
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan kewajiban pejabat publik untuk transparan dalam memberikan informasi.
Jika benar tindakan pemblokiran ini terjadi, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan komunikasi dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. (Red)