KBBAceh.News | Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang dinilai konsisten menegakkan hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Mirwan saat menghadiri pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejari Aceh Selatan.

“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar Aceh Selatan terbebas dari narkoba. Ini penting demi melindungi generasi muda agar tumbuh sehat, produktif, dan berprestasi,” ujar Bupati Mirwan kepada KBBAceh.News, di halaman Gedung rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata dari kerja keras dan sinergi solid seluruh aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan BNNK Aceh Selatan. Langkah itu menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bukan sekadar hasil penegakan hukum, tetapi juga simbol keberhasilan menggagalkan potensi ancaman besar bagi generasi muda ancaman moral, sosial, dan masa depan,” tegasnya.
Mirwan menekankan bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkoba, termasuk lewat edukasi dan kampanye publik.
“Kita harus memastikan Aceh Selatan menjadi wilayah ‘Bersih Narkoba’ (Bersinar). Edukasi bahaya narkotika harus terus kita lakukan kepada anak muda dan masyarakat luas,” kata Mirwan.
Ia berharap momentum pemusnahan barang bukti ini dapat memperkuat tekad semua pihak untuk menjaga daerah dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga daerah kita, keluarga kita, dan masa depan generasi kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Untuk diketahui, Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kali ini berasal dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 12 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika, yang menjadi dominasi utama penanganan hukum di wilayah itu. Selain itu, terdapat dua perkara pencurian, dua perkara maisir (perjudian), tiga perkara pelecehan, serta masing-masing satu perkara penipuan, penganiayaan, dan pelanggaran di bidang kesehatan atau farmasi
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.892,38 gram, sabu-sabu seberat 55,97 gram, enam unit telepon genggam berbagai merek, serta 80 item obat-obatan tanpa izin edar. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan menggunakan alat khusus sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan. (Red)