KBBAceh.News | Tapaktuan – Pengakuan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Selatan terkait penerimaan Pegawai Honorer terkesan “Asbun”.
Menurut T. Sukandi kepada KBBAceh.News Kamis, 30/10/2025 hal tersebut dikarenakan yang dilarang oleh UU 20 Tahun 2023 adalah sejak diundangkan regulasi itu tidak boleh lagi atau dilarang melakukan rekrutmen Pegawai Honorer atau Pegawai bakti di setiap instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah di mulai pada Tahun 2025.
“Herannya beliau bolehkan ada anak honorer yang bisa keluar masuk macam anak hiu di kantor pemerintah, benar-benar alasan ini tidak dapat diterima akal sehat pikiran waras”, sebut Sukandi
Menurutnya, ada juga kejujuran dari ungkapan sekretaris Pendidikan Aceh Selatan ini, beliau mengaku ada 2 orang anak bakti yang beliau sendiri secara pribadi menerimanya seakan-akan dinas pendidikan Aceh Selatan ini adalah perusahaan milik pribadinya.
“Alasan konyol beliau lainnya, beliau katakan pada awak media by phone bahwa beliau baru pulang dari Jakarta pagi tadi tampa memberikan keterangan untuk apa beliau ke Jakarta, jadi awak media hanya bisa menduga-duga saja bahwa sekretaris pendidikan itu baru pulang jalan-jalan dari Jakarta pagi tadi”, tutup T. Sukandi. (Red)