KBBACEH.news, Tapaktuan – Ombudsman RI perwakilan Aceh, sebagaimana juga Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia mulai Minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 sedang melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten kota se Provinsi Aceh.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengatakan penilaian tersebut meliputi pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa.
“Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, kepolisian resort (Polres), serta Kantor pertanahan,” ucapnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (23/6/2021).
Taqwaddin mengatakan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Puskesmas. Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, pihaknya melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Hal ini meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi, selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan pentingnya melakukan penilaian pelayanan publik di atas guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
“Selain terhadap OPD, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Taqwaddin mengatakan, pada institusi Polres pihaknya akan menilai pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT. Sedangkan di setiap kantor pertanahan pihaknya juga akan mengevaluasi pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah.
“Besar harapan kami, dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hal ini kami anggap penting dalam rangka mencegah maraknya pungli sekaligus membangun kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan, dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” ucapnya.