Tapaktuan,KBBACEH.news – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan bekerjasama dengan satuan reserse narkoba Polres Aceh Selatan berhasil memusnahkan seratusan lebih batang ganja dan menyita sekitar seratus gram ganja kering serta mengamankan 2 orang tersangka pemilik batang ganja dan pemakai di kecamatan Kota Bahagia Aceh Selatan, Jumat (22/10/2021).
Pemusnahan batang dan penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihak BNNK Aceh Selatan atas adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kecamatan tersebut.
Setelah berkoodinasi ke BNNP Aceh, BNNK Aceh Selatan lalu melakukan penyelidikan bersama Satresnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut berinisial T, setelah dilakukan pengembangan kemudian diketahui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka kedua yaitu A (43) tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhir BNNK dan Satresnarkoba berhasil mendapatkan ganja yang sedang dijemur seberat 100 gram yang diakui A di tanam di kebunnya.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi kebun yang dimaksud, benar saja diarea kebun seluas setengah hektar itu terlihat ditanami ganja yang sudah siap untuk di panen.
“Kami langsung melakukan pemusnahan dengan cara dicabut, dikumpulkan dan dibakar, tersangka pembeli dan penanaman (pengedar) serta barang bukti lainnya saat ini di amankan di Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian.