Tapaktuan, KBBACEH.news – Penyidik dari
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan, tersangka dugaan galian C, inisial T.R ke Kejari Aceh Selatan, Jum’at (19/11/2021).
Selain tersangka, penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit Excavator warna orange merek HITACHI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
yang diterima oleh Kasi Pidana
Umum (Pidum), Rista Zullibar PA SH.
Berdasarkan laporan serah terima tersebut disebutkan, bahwa adapun kronologis singkat Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh tersangka, pada tanggal 04 September 2021.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan tanpa izin dari
pejabat yang berwenang yang berada di sekitar daerah aliran sungai persawahan masyarakat yang berada didekat irigasi Tuwi Timah sungai Krueng Meukek Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan.
Mendapati adanya kegiatan penambangan galian C berupa pasir dan batu, kemudian personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi yang disewa oleh tersangka T.R.
Tersangka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Tersangka disangka melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. (IS/Red).