Tapaktuan, KBBACEH.news – Sejumlah SKPK kecewa atas penundaan rapat paripurna tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Aceh Selatan tahun 2021 di Gedung DPRK setempat, Kamis (7/7/2022).
Pasalnya, sejak pukul 10.00 WIB, para SKPK telah berhadir di Gedung DPRK Aceh Selatan yang terletak di Jalan Syech Abdur’auf Tapaktuan itu. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, rapat paripurna tak kunjung dilaksanakan.
Berbagai informasi berhasil dihimpun, batalnya pelaksanaan rapat paripurna LPJ Tahun Anggaran 2021 itu disebut – sebut karena Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran maupun Sekda Cut Syazalisma S.STP tidak ditempat atau sedang dinas luar.
“Anggota dewan keberatan rapat paripurna LPJ hanya diwakili oleh Asisten III, namun kita tidak tahu kenapa paripurna ditunda,” kata sejumlah kepala SKPK yang enggan disebutkan namanya.
Sekwan DPRK Aceh Selatan Darwis Aziz S.Pd M.Pd ketika dikonfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan rapat paripurna LPJ Tahun Anggaran 2021 dibatalkan.
“Ya, rapat paripurna kemaren dibatalkan dan akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/7/2022) mendatang,” jelasnya.
Namun saat menjawab pertanyaan kenapa
rapat paripurna LPJ batal, Sekwan mengaku tidak tahu kenapa di batalkannya kegiatan rapat paripurna LPJ tersebut.
“Kita tidak tahu kenapa batal, lebih baik tanyakan langsung kepada Ketua DPRK Aceh Selatan,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait ditundanya rapat paripurna LPJ dimaksud. (IS/Red).