Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menyatakan pelaku dugaan mesum yang diciduk tim gabungan pada Sabtu 5 November 2022, sekira pukul, 22.30 WIB lalu, harus diproses hukum cambuk di depan umum.
“Karena kasus pelanggaran hukum syariah yang terjadi di Kecamatan Tapaktuan telah selesai di diproses di tingkat WH dan akan segera di ajukan Kepengadilan Mahkamah Syariah, untuk penetapan putusan hukum Islamnya,” kata Teuku Sukandi di Tapaktuan, Jum’at (25/11/2022).
Menurut dia, siapapun pelakunya, walaupun oknum PNS, anak pejabat maupun anak keuchik harus diproses sesuai Qanun Syariat Islam yang telah berlaku di Provinsi Aceh ini.
Ia juga mengutip terjemahan Al-Qura’an, Surat Al-Isra Ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati Zina karena sesungguhnya Zina itu adalah perbuatan yang keji”.
“Berdasarkan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 25 Ayat 2
Ikhtilat adalah “Perbuatan berpelukan, berciuman, bermesraan baik dilakukan ditempat terbuka maupun tertutup” yang perbuatan itu mengarah kepada zina,” ungkapnya.
Teuku Sukandi menyatakan, berdasarkan Hukum Syariah tersebut siapapun yang melanggarnya wajib atasnya dilakukan proses hukum dan vonis hukum atas pelanggaran yang dilakukannya.
Tampa pandang bulu dan “diskriminatif” demi tegaknya hukum syariah di bumi Aceh yang bergelar Serambi Mekah secara Kaffah,” tandasnya. (IS/Red).