Apa Itu BPHTB dan PBG yang Dihapus Mendagri? Ini Kategori Masyarakat yang Dibebaskan

Apa Itu BPHTB dan PBG yang Dihapus Mendagri? Ini Kategori Masyarakat yang Dibebaskan
Mendagri Tito Karnavian  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah secara tegas menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Gen Z berhak merasa secure, salah satunya dengan punya hunian sendiri. Dengan dihapusnya BPHTB, biaya awal beli rumah jadi jauh lebih ringan,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025 dilansir Antara.

Pemerintah menyadari keresahan kalangan Gen Z soal sulitnya memiliki rumah. Harga yang terus naik dan biaya tambahan yang memberatkan membuat banyak anak muda pesimis bisa punya hunian sendiri.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah penting dengan menghapus BPHTB serta PBG. Dengan dihapusnya dua beban biaya terbesar tersebut, kini tidak ada lagi penghalang bagi Gen Z untuk membeli rumah pertamanya.

Lantas, apa sebenarnya BPHTB dan PBG itu, dan bagaimana kebijakan penghapusan ini bekerja?

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB adalah pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan hukum saat memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan saat terjadi peristiwa hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam perseroan.

BPHTB merupakan salah satu biaya terbesar yang harus dikeluarkan saat transaksi properti, selain Pajak Penghasilan (PPh). Tarif BPHTB umumnya ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Dengan dihapusnya BPHTB untuk MBR, biaya awal yang harus dikeluarkan oleh masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk membeli rumah menjadi jauh lebih ringan. Penghapusan ini bertujuan mengurangi beban ekonomi dan membuat harga rumah lebih terjangkau.

2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemda kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan wajib melalui proses pengkajian teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dalam prosesnya, pemerintah daerah biasanya mengenakan retribusi PBG.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus retribusi PBG bagi MBR dan sekaligus mempercepat layanan PBG. Jika sebelumnya pengurusan bisa memakan waktu hingga 45 hari, Mendagri mendorong Pemda untuk memangkasnya menjadi hanya 10 jam atau bahkan lebih cepat, seperti yang sudah dicapai oleh beberapa daerah. Ini bertujuan menghilangkan biaya tambahan dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit bagi masyarakat miskin.

Penghapusan Hanya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini tidak berlaku umum, melainkan khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.

Kategori MBR ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing kabupaten/kota, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemda di seluruh Indonesia diwajibkan untuk segera menerbitkan Perkada yang mengadopsi kebijakan ini, karena hal ini merupakan program pro-rakyat yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Mendagri bahkan mewanti-wanti Pemda yang lambat atau menunda penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar, terutama bagi Generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya yang selama ini kesulitan memiliki hunian akibat tingginya biaya awal dan birokrasi perizinan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar