Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik Penggunaan Dana BOS SMAN 2 Lawe Sigala – gala

Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik Penggunaan Dana BOS SMAN 2 Lawe Sigala – gala
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane, KBBACEH.news –Terkait dugaan penyimpangan dan mark up serta tumpang tindih antara biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Lawe Sigala-gala dengan biaya komite sekolah dalam dokumen SPJ, sepatutnya dilakukan penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan di Aceh Tenggara (Agara).

“Demi tegaknya hukum sesuai dengan harapan masyarakat luas, maka kita minta secepatnya penegak hukum mendalami dugaan atas seluruh item kegiatan yang digunakan sekolah tersebut,” kata salah satu praktisi hukum di Agara, M Purba SH kepada KBBACEH.news di Kutacane, Jumat (19/5/2023).

Karena menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang banyak kejanggalan disana dalam merealisasikan rencana kegiatan sekolah khususnya untuk tahun 2022-2023. Supaya dugaan dan kecurigaan itu dapat terkuak, serta dapat dipeross secara hukum yang berlaku.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS reguler untuk tahun 2022-2023′, bahwa dalam realisasi penggunaan, ada beberapa item diduga digelembungkan harga satuannya,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, pada faktanya dana BOS itu hanya dikelola oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara saja. Inilah yang menjadi perbincangan hangat di sekolah maupun di tengah – tengah masyarakat. “Karena setiap pencairan dana BOS reguler tersebut hanya mereka yang tahu,” ucapnya.

Sebagaimana informasi diterima dari salah seorang oknum guru SMA setempat, mengaku bahwa dana BOS sangat rentan indikasi korupsi dan SPJ-nya patut ditelusuri karena ada yang tumpang tindih. Karena setiap pengajuan anggaran maupun realisasi anggaran dana BOS pihak sekolah jarang sekali dilibatkan, begitu juga para dewan guru serta Komite sekolah, pengelolaan dana biasa dijalankan oleh oknum Kepsek dan Bendahara saja.

BACA JUGA : Disinyalir Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Lawe Sigala gala Aceh Tenggara Tenggara Berbau Korupsi 

Operandi dugaan penyimpangan itu mereka lakukan seperti penggelembungan biaya ATK sekolah, dengan menggunakan modus melakukan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan pihak penyedia barang dan jasa. Diantaranya biaya foto copy, biaya perawatan komputer sekolah, perawatan gedung sekolah, biaya pengadaan soal ujian sekolah dan biaya snack dewan guru.

Sehingga diduga bahwa ini merupakan sebuah dugaan konspirasi atau kesepakatan jahat bersama antara pihak sekolah dengan pihak penyedia layanan jasa foto copy. Memang semua uang ATK itu ditransfer ke rekening penyedia barang dan jasa, setelah ditarik oleh pihak ketiga yang sudah di transferkan itu selanjutnya uang tersebut diberikan lagi secara manual kepada oknum pejabat sekolah.

Oleh karena itu, sebagai fratiksi hukum, M Purba mengharapkan kepada pihak aparat penegak hukum, secepatnya bisa mengusut tuntas terhadap penyelenggara sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-gala.

“Jika hal ini terbukti, maka kita harapkan oknum tersebut dapat dihukum dengan seberat – beratnya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan contoh bagi sekolah lainnya. Jangan menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dan golongan tertentu. Akan tetapi gunakanlah anggaran dana BOS tersebut sesuai dengan Juklak dan Juknisnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa penggunaan dana BOS SMAN 2 Lawe Sigala-gala diduga tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis, serta tumpang tindih dengan biaya komite sekolah.
Sedangkan besarnya biaya anggaran dana Bos yang dikucurkan untuk setiap siswa siswi per tahun Rp 1,4 juta rupiah. Sedangkan biaya komite sekolah yang dipungut oleh pihak sekolah Rp 45 -50 ribu per siswa siswi.
(Hidayat/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!