Asmara : Dari 15 Unit, 1 Unit Ruko Tersebut Sudah Dijual Pemiliknya ke Pihak Lain

Asmara : Dari 15 Unit, 1 Unit Ruko Tersebut Sudah Dijual Pemiliknya ke Pihak Lain
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Anggota DPRK Aceh Selatan, Asmara mengatakan, dari 15 unit rumah toko (ruko) di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, 1 unit sudah dijual pemiliknya ke pihak lain.

“Sebanyak 15 unit ruko Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan itu dijual sejak tahun 2005 lalu,” kata Asmara kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (20/7/2022).

Namun sambungnya, salah satu ruko yang telah dijual oleh pemilik sebelumnya atas nama H. Zulhelmi kepada M. Saleh tersebut belum ada akta notaris.

“Hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh
pihak BPKD Aceh Selatan sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, sebagaimana tercatat 15 unit ruko tersebut 11 orang pemilik. Diantaranya, Agustinur SH 4 unit dengan nilai kontrak Rp. 685.040.000.

Angsuran tahun 2005 – 2013 Rp.25. 300.000, tahun 2014 Rp. 8.688.000, tahun 2015 Rp. 17. 376.000, tahun 2016 Rp. 6. 800. 000, tahun 2017 Rp. 7.000.000, tahun 2018 Rp. 11.000.000, tahun 2020 Rp. 2.000.000, dan sisa angsuran Rp. 515.376.000.

Selanjutnya Alfiadi ST, 1 unit, tunggakan angsuran Rp. 134.284.000. Syafie 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 173.750.000. Saleh 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 73.750.000. H. Mawardi 1 unit sisa angsuran Rp. 271.982.000.

Beni Ahmad 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 258..444. 000. Wirna 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 232.050. 000. Trisdani Aziz 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 273.120.000.

Yulisna 1 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 273.120.000, dan Agam Cut 2 unit sisa tunggakan angsuran Rp. 458.856.000.

“Atas sisa tunggakan angsuran tersebut, kita minta keseriusan pihak BPKD Aceh Selatan menagihnya untuk PAD,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar