Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan, berhasil menangkap Kepala Cabang (Kacab) PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, S alias B (49), di Aceh Selatan, Jumat (5/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada wartawan mengatakan, S alias B tercatat sebagai warga Gampong Lamglumpa, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ini ditangkap sekira pukul 09.35 WIB, di Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Aceh Selatan.
S alias B DPO Kejati Sumatera Barat, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu Partomuan dan Sopan, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 1.873.000.000.00.
“Berdasarkan laporan BPKP, diduga perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 773.150.162.30,” ujarnya. (My/Red).