Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan Hingga Penggelapan Dana Desa, Mantan Pj. DAH dan Camat Rundeng Jadi Perbincangan

Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan Hingga Penggelapan Dana Desa, Mantan Pj. DAH dan Camat Rundeng Jadi Perbincangan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Subulussalam – Warga Kampong Dah, Kec. Rundeng, kota Subulussalam kini hanya bisa mengelus dada setelah mengetahui dana desa mereka diduga di gelapkan oleh mantan Penjabat ( Pj ) kepala Kampong mereka sendiri hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan dari tidak menjalankan Wewenang dan Jabatan sebagaimana mestinya, Minggu ( 2/11/2025 )

Berikut beberapa kegiatan yang mereka duga dananya digelapkan oleh mantan Pj tersebut, ” Rehabilitasi 3 Unit Rumah Persulukan senilai Rp. 109.017.000-, ( Seratus Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah ), Pembangunan Teras TPA Rp. 26.056.000,- ( Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ), Rahab MCK Balai Rp. 17.030.000,- ( Tujuh Belas Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah ), Pengadaan Teratak Pemuda Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), itu yang terlihat, kabarnya mencapai 266.000.000,- ( Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah ) ujar warga setempat

Kendati demikian warga Kampong Dah sudah sedikit bernafas lega atas sikap kebijaksanaan Walikota Subulussalam mengganti Pj sebelumnya dengan sebelumnya atas permintaan mereka sehingga peluang untuk kembalinya dana desa yang mereka nantikan realisasinya di tahun 2025 ini. Yang memuat firasat mereka bergeming sesaat, mengapa dugaan penggelapan dana itu bisa terjadi dan dimana Camat, Pendamping desa, dan Badan Pemberdayaan Gampong ( BPG ) yang memiliki peran pengawasan dan pendampingan, ujar warga bertanya – tanya

Cerita dugaan penggelapan dana desa ratusan juta rupiah tersebut sudah mencuat dan menjadi perbincangan hanya ditengah warga. Ditengah derasnya tuntutan warga, terdengar kabar camat Rundeng diduga mencoba mengambil kebijakan dengan memberikan tempo waktu dana ratusan juta rupiah itu dikembalikan oleh mantan Pj, padahal masa jabatan sang mantan sudah berakhir dan tindakan itu sudah terjadi, tanya warga

Sejumlah warga Kampong Dah yang awam dengan hukum tata kelola dana desa berharap pihak terkait dan berwenang, terutama Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum mengambil sikap tegas, agar kegiatan yang belum terlaksana bisa direalisasikan sebelum akhir bulan Desember 2025, harap warga. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar