Oleh karena itu, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.
KBBAceh.News | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap maraknya pakaian bekas impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Purbaya menegaskan, akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap masuknya barang ilegal ke Indonesia. Bahkan ia meminta jajarannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal ini.
Dalam sejumlah pernyataan, Purbaya menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang. Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Namun, debat soal impor pakaian bekas terus memanas. Teranyar, dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengklaim biaya untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Tentunya ini jadi pukulan balik buat Menkeu Purbaya. Merespons hal ini Purbaya justru mempertanyakan klaim dari pedagang thrifting tersebut. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Purbaya, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.
Laporan Pusat Penelitian DPR menyebutkan bahwa hingga 2024 pemerintah telah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal, dengan salah satu pemusnahan tercatat bernilai hampir Rp 50 miliar
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang ditindak.
Pada 2023, DJBC bersama Kepolisian melaksanakan operasi gabungan yang berujung pada pemusnahan 7.363 ball pressed pakaian bekas senilai sekitar Rp 80 miliar.
Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menimbulkan konsekuensi pada pengelolaan barang sitaan.
Pemerintah sebelumnya memilih jalur pemusnahan, misalnya melalui pembakaran atau penghancuran, sebagaimana tercatat dalam beberapa operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Belakangan, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku daur ulang, antara lain karena biaya pemusnahan, seperti pembakaran, dapat mencapai belasan juta rupiah per kontainer.
Opsi daur ulang ini masih dikaji lintas kementerian dan lembaga. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam pembahasan, termasuk mengenai standar kesehatan dan keamanan bila pakaian bekas tersebut dialihkan menjadi bahan baku lain, bukan untuk kembali dijual sebagai pakaian.
Opsi lain datang dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan pemerintah tengah menyiapkan langkah terukur untuk membantu pedagang pakaian bekas impor atau thrifting beralih ke produk lokal.
Menurut Maman, larangan impor pakaian bekas tidak bisa diberlakukan secara tiba-tiba tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.
Pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri. Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal. (Sumber, Kompas.com)